Ditangkap saat Sedang Timbang Sabu
MR alias Ar, 28, diamankan aparat kepolisian saat sedang menimbang sabu bersama rekannya Eb.
Tag
MR alias Ar, 28, diamankan aparat kepolisian saat sedang menimbang sabu bersama rekannya Eb.
Dua narapidana kasus narkoba dipanggil ke persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 15 Agustus 2019.
RH alias RO (27) akan segera disidangkan dalam kasus narkotika. Berkas tahap II dilimpahkan kr Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Sementara untuk kasus pencurian motor akan segera menyusul.
Terdakwa kasus peredaran sabu, SU alias YN terancam hukuman 5,5 tahun penjara. Terdakwa juga terancam didenda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.
Terdakwa kasus kepemilikan 4 paket sabu, AN terancam hukuman 5 tahun penjara, juga denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Hal itu berdasarkan tuntutan yang dibacakan jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.
Jajaran Satnarkoba Polres Kapuas meringkus seorang pria berusia 36 tahun berinisial Ai, warga Desa Teluk Batu, Kecamatan Mantangai lantaran kedapatan membawa dua paket klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu.
Terdakwa Rn (48) telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I sebagai pengedar. Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menjatuhi hukuman kurungan penjara selama 4 tahun.
Jaksa yang menangani perkara Ali Patmi, pembawa sabu di Bandara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, sudah memasukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Kalteng melalui Pengadilan Negeri Sampit.
Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Parimus, menyebut bahwa narkoba merupakan persoalan bersama. Apalagi peredarannya di Kabupaten Kotim saat ini kian masif.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait vonis Agus Eko Purnomo, terdakwa kasus narkoba jenis sabu di Mentaya Hulu.
Pemusnahan barang bukti ini dari 11 tersangka dengan total 156 paket sabu
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menciduk pria setengah baya berinisial HA (46). Pasalnya, yang bersangkutan nekat mengedarkan sabu.
Sebelumnya jaksa menuntut AP selama 13 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 10 bulan penjara
Pemusnahan sabu ini berdasarkan hasil tangkapan selama 3 bulan terahir yakni dari April hingga Juni dengan 4 tersangka
Polres Barito Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana kejahatan narkoba jenis sabu, Kamis, 8 Agustus 2019. Totalnya mencapai 5,7 gram sabu.
MH alias Ad duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit atas kasus sabu. Pria yang berprofesi sebagai sopir truk showroom motor itu, kedapatan menyimpan sepaket sabu usai mengantar sepeda motor.
Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, mengingatkan kepada pelajar di Seruyan untuk menjauhi narkoba. Sebab, narkoba hanya merusak tatanan kehidupan dan masa depan generasi penerus bangsa.
BMS merupakan napi kasus narkotika yang sejal dibawah umur sudah 3 kali masuk penjara atas kasus sabu. Ia menyusul ayahnya Salman yang terlebih dulu terjerat kasus serupa
Tersangka diamankao di kediamannya Jumat, 19 Juli 2019 sekitar pukul 14.45 WIB. Dari tersangka diamankan 16 paket sabu dengan berat 64,24 gram
Kini ia ditangkap bersama suaminya MJ alias Jun (28) karena kasus sabu