Dulu Sendiri, Sekarang di Penjara Didampingi Suami
Mereka diamankan di Jalan Nurul Hidayah gang Marikit, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang
Tag
Mereka diamankan di Jalan Nurul Hidayah gang Marikit, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang
Dirinya hanya mendapatkan upah berupa sabu satu paket
FR alias BA (25), tersangka pemilik sabu seberat 51,57 gram terancam kurungan penjara seumur hidup. Tersangka ditangkap pada 2 Agustus lalu.
Peredaran Narkoba di Kalimantan Tengah menjadi perhatian serius Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran. Bahkan, Sugianto Sabran berulang kali menyatakan perang melawan narkoba.
Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran menyebutkan untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, perlu kerjasama yang baik antar semua pihak.
Jajaran Satnarkoba Polres Kapuas membekuk M Asikin karena kedapatan membawa satu paket klip kecil diduga sabu.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim menangkap tiga tersangka kasus sabu dalam sehari. Dari tangan ketiganya, diamankan barang bukti seberat 54,37 gram.
Jaksa penuntut umum tidak puas dengan vonis terhadap dua remaja yang terjerat kasus sabu. Pada sidang akhir pekan tadi, keduanya divonis 2 tahun penjara dan latihan kerja selama 90 hari.
Narudi alias Naruto akan kembali dipanggil lagi ke persidangan pada Kamis, 8 Agustus 2019 mendatang. Sebelumnya, pada Kamis, 1 Agustus 2019 lalu, Naruto mangkir lagi dengan alasan sakit lagi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit sempat kesal dengan Ri (24) terdakwa kasus 456,46 gram sabu. Ia sudah diberi kesempatan menyiapkan pembelaannya secara tertulis namun tidak dibuatnya.
Ji ditangkap sedang santai hotel. Ketika itu, ia sedang menunggu temannya mau menyabu bersama.
Pria berinisial Kg sempat ingin mengelabui petugas kepolisian. Namun perbuatannya ketahuan hingga ditemukan 14 paket sabu darinya.
Terdakwa sabu Rd asyik menunggu pemesan sabu dengannya. Tanpa ia duga, ternyata petugas langsung mengamankannya.
Sebanyak 13 paket sabu berhamburan di atas lantai rumah toko yang ditempati pria berinisial Ul, hingga menyeretnya ke balik jeruji besi.
Seorang pria berinisial TN (39) ditangkap Satreskoba di Polres Kotawaringin Timur (Kotim). TN diduga menjadi pengedar narkoba berupa sabu dan zenith.
BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terus menunjukkan taringnya memberantas peredaran narkoba. Kali ini, seorang pria berinisial TS ditangkap…
KWA alias K batal diadili. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno menunda sidang Sipir Lapas Kelas IIN Sampit itu.
Dua remaja 17 tahun yang merupakan anak dari naripidana sabu akhirnya divonis 2 tahun penjara, dan latihan kerja selama 90 hari. Sementara sidang lalu, keduanya dituntut selama 4 tahun penjara dan latihan kerja selama 90 hari. Vonis itu dijalani di LPKA Palangka Raya.
Ji mengungkapkan, kalau ia baru 7 bulan menggunakan narkotika jenis sabu. Sementara ekstasi baru mau mencoba.
Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dari 6 tersangka.