Polres Katingan Musnahkan Barang Bukti Sabu
Jajaran Satres Narkoba Polres Katingan, Selasa, 30 Juli 2019 memusnahkan barang bukti sitaan milik tersangka berupa narkotika jenis sabu di halaman Mapolres Katingan.
Tag
Jajaran Satres Narkoba Polres Katingan, Selasa, 30 Juli 2019 memusnahkan barang bukti sitaan milik tersangka berupa narkotika jenis sabu di halaman Mapolres Katingan.
BA alias Ben diamankan polisi di sekitar kediaman rekannya saat hendak mengonsumsi sabu/
Jajaran Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan tersangka MY, warga Jalan Letjen S Parman, RT 001, RW 005, Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir. MY diamankan pada Minggu, 28 Juli 2019.
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah menggagalkan peredaran sabu dari Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari rekannya. Namun kemudian ia jual lagi karena perlu uang ke kota.
Amaharus berurusan dengan hukum untuk memertanggungjawabkan kasus kepemilikan sabu. Dia mengikuti jejak ayahnya, Ikur yang sebelumnya terjerat kasus zenith.
Wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur masih menjadi perhatian serius Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalimantan Tengah.
Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalimantan Tengah melakukan pengembangan atas terungkapnya 4 tersangka, dengan total barang bukti 2 kilogram sabu dan 250 butir ekstasi. Pengembangan tersebut mengarah pada bandar dari pemilik barang bukti itu.
Dua remaja 17 tahun, terdakwa kasus narkotika jenis sabu, mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan 4 tahun.
Salah seorang warga Jalan Meranti RT 09, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah atau Kota Muara Teweh ditangkap karena didapati menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram.
Ketua DPRD Barito Selatan Tamarzam menyebut, Narkotika dan Obat-obatan atau Narkoba teror paling berbahaya bagi seluruh kalangan.
Sudah dua kali Narudi alias Naruto mangkir dari panggilan jaksa penuntut Kejari Kotawaringin Timur sebagai saksi dalam kasus narkotika. Ia tidak hadir dua pekan berturut-turut itu dengan alasan sakit.
Dua orang pengedar sabu di Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah, diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Katingan, Jumat, 26 Juli 2019 sekitar pukul 14.00 WIB.
BM dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno.
Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur membekuk Amrullah alias Kai (33), warga Kalimantan Selatan, karena menyimpan delapan paket sabu.
Polisi mengamankan dua orang diduga sebagai pengedar dan pembeli narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda di wilayah Kecamatan Kahayan Kuala, Rabu, 24 Juli 2019.
Terungkapnya kasus penyelundupan narkotika lintas provinsi dengan barang bukti sabu seberat 7 kg di tahun 2018 lalu dan beberapa pengungkapan kasus lainnya menjadi bukti bahwa Lamandau masuk zona merah perlintasan barang haram lintas provinsi, bahkan lintas internasional.
NH alias Nr (31) yang minta agar dibebaskan dan direhabilitasi atas kasus narkoba harus gigit jari. Pasalnya majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol lebih sependapat dengan jaksa.
Sidang kasus narkotika yang menyeret Sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit KWA (33) seyogyanya menghadirkan 4 orang saksi. Satu diantaranya napi Lapas Sampit, Narudi alias Naruto.
Tiga saksi dari BNN Provinsi Kalteng hadir sebagai saksi dalam perkara Sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Ketut Widian Arisandi (33). Saksi menerangkan awal penangkapan terdakwa.