Juru Parkir Ditangkap Saat Sedang Menunggu Pembeli Narkoba
Terdakwa Amin Amrullah ditangkap kepolisian saat sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu di jalan Ahmad Yani.
Tag
Terdakwa Amin Amrullah ditangkap kepolisian saat sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu di jalan Ahmad Yani.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru, Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu melalui penitipan barang dan makanan bagi warga binaan Pemasyarakatan.
Terdakwa Suger Menor dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dalam perkara tindak pidana sabu seberat? 0,23 gram. Jaksa menjerat Suger dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Suharman dituntut pidana penjara selama 6 tahun dalam perkara tindak pidana peredaran sabu seberat 1,93 gram.
Polres Lamandau berhasil mengagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan beratnya mencapai 4 kilogram lebih.
Seorang pemuda berinisial I (23) diciduk polisi dirumahnya karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Saat penggeledahan di rumahnya yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Barito Timur, AKP Sanip, ditemukan 5 paket sabu dan 18,5 butir pil ekstasi yang disembunyikan di kamar mandi.t
Dua pengedar sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di Gang Setia Abadi, Jalan Walter Condrat, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sebelum tertangkap, keduanya?sempat membuang barang bukti ke dalam got.
Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) menilai tidak semua pengguna narkotika memerlukan rehabilitasi, apalagi yang bersifat wajib dan berbasis hukuman.
Tersangka Ikur yang merupakan residivis kambuhan, mengaku mendapatkan sabu setelah membeli dari tersangka Hana Widiati sebanyak 2,5 gram dengan harga Rp 3 juta.
Ikur, residivis kasus sabu ditangkap usai melakukan transaksi bersama seorang pengedar bernama Hana Widiati. Dari tersangka diamankan sabu sebanyak 7 paket.
Sabu yang diamankan dari kasus Karlimansyah alias Karli dan Uni Nurmala alias Uni disebutkan berasal dari seorang pengedar bernama Madkudi. Hal itu terungkap saat pelimpahan berkas dan tersangka tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin.
Polda Kalteng berhasil membongkar pelaku tindak pidana peredaran narkoba diwilayah hukumnya. Dari pelaku, Polisi menyita satu unit mobil Toyota Avanza serta Rp 63 juta uang hasil penjualan narkoba.
Peredaran narkoba seakan tidak ada habisnya di tengah-tengah masyarakat. Itu terbukti masih ada pengedar yang ditangkap oleh aparat penegak hukum.
Kejaksaan Negeri Palangka Raya mengajukan kasasi terhadap perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu Rahmat yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Seorang Ibu Rumah Tangga atau IRT berusia 50 tahun berinisial JU, ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial MA warga Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat ditangkap?Satresnarkoba Polres Kapuas.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono meminta peran aktif masyarakat membantu petugas dalam memberantas praktik penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Jaksa menuntut terdakwa Maulana pidana penjara selama 5 tahun, dalam perkara tindak pidana peredaran sabu seberat 0,97 gram.
Terdakwa Nurdiansyah alias Toing terancam hukuman selama 6 tahun penjara dalam kasus peredaran sabu.
Terdakwa Abdul Rahman alias Undul divonis selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara dalam kasus peredaran sabu.