PN Jakpus: Permohonan Nikah Beda Agama Bergantung Kebijaksanaan Hakim
Pengadilan Negara Jakarta Pusat menyatakan bahwa pengabulan permohonan pernikahan beda agama sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan hakim.
Tag
Pengadilan Negara Jakarta Pusat menyatakan bahwa pengabulan permohonan pernikahan beda agama sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim MK menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan yang diajukan E. Ramos Petege, usai gagal meresmikan jalinan asmaranya dengan gadis pujaannya karena perbedaan agama.