Polisi Tangkap 24 Orang Penimbun Obat Terapi Covid-19
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap 24 orang lantaran diduga terlibat tindak pidana penimbunan obat terapi COVID-19 untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang sangat tinggi.
Tag
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap 24 orang lantaran diduga terlibat tindak pidana penimbunan obat terapi COVID-19 untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang sangat tinggi.
Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Arianti Anaya?mengungkapkan?sejumlah kendala distribusi obat terapi COVID-19 ke berbagai fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat.