Pemerintah Himpun Rp10,21 Triliun Pajak Digital per September
Pemerintah menghimpun pajak senilai Rp10,21 triliun dari sektor usaha ekonomi digital sepanjang Januari hingga September 2025.
Tag
Pemerintah menghimpun pajak senilai Rp10,21 triliun dari sektor usaha ekonomi digital sepanjang Januari hingga September 2025.
Dua perusahaan yang telah memenuhi kriteria tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital kepada konsumen di Indonesia sejak 1 Juli 2021
Sri Mulyani menyebutkan realisasi Rp2,25 triliun tersebut merupakan hasil dari pungutan oleh 50 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) dan dua penyetoran PPN PMSE
Saat ini sudah ada 49 KPP yang mencapai target dan ada 6 kanwil yang akan mencapai target
Per November 2020 jumlah perusahaan akan bertambah delapan menjadi 24 perusahaan PMSE asing dan Desember bertambah lagi sebanyak 12 menjadi 36 pemungut PPN baru
Senior Country Representative US-ASEAN Business Council Angga Antagia mengatakan para pelaku bisnis digital khususnya yang berasal dari Amerika Serikat bersedia menjalankan kebijakan pemungutan pajak pertambahan nilai dari setiap transaksi yang dilakukan di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak, ujarnya, juga rajin melakukan komunikasi dengan lembaganya dan ratusan anggota terdaftar.
emerintah menargetkan mendapatkan pundi-pundi negara tambahan dari pungutan pajak pertambahan nilai pada platform niaga digital sebesar Rp 10 triliun. Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Indah Kurnia mengatakan target tersebut ?diambil dari perkiraan transaksi produk barang dan jasa digital yang terjadi senilai Rp 100 triliunan.