Dishub Sedang Susun Perwali Atur Retribusi Parkir
Dinas Perhubungan (Dishhub) Kota Palangka Raya saat ini sedang menyusun peraturan wali kota (perwali) yang mengatur terkait retribusi parkir.
Tag
Dinas Perhubungan (Dishhub) Kota Palangka Raya saat ini sedang menyusun peraturan wali kota (perwali) yang mengatur terkait retribusi parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Eldy mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan anggaran untuk penertiban parkir liar.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya mengatakan bahwa tidak bisa dipungkiri bahwa juru parkir liar di Kota Cantik masih ada. Namun masyarakat tentu bisa mengenali ciri juru parkir liar.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya mengakui masih banyak aktivitas parkir liar di Kota Cantik.
Para pedagang mengeluh karena menganggap penerapan parkir elektronik itu memengaruhi daya beli.
Mereka menilai keberadaan parkir elektronik justru merugikan pedagang sejak diberlakukan awal Februari 2019
Hal tersebut juga sebagai upaya agar perparkiran di setiap pasar bisa lebih tertib. Selain itu, juga dapat mendata penghasilan per bulannya.
Supian Hadi meminta agar pedagang bisa mengerti persoalan ini. Karena hasilnya nantinya juga akan kembali kepada masyarakat, seperti memperbaiki PPM dan fasilitas lainnya.
Median jalan di depan RSUD sudah dibongkar agar memudahkan mobilitas kendaraan yang keluar masuk.
Jika rencana ini disetujui, maka nanti di bagian atas Bukit Tangkiling pihaknya berencana meratakan sebikut bagian untuk lahan parkir
Meskipun diberlakukannya parkir elektronik (e-parking) di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) namun pengelola tetap memberikan keringanan kepada pedagang dengan pembuatan kartu parkir yang bisa digunakan selama sebulan, dengan harga lebih murah.
Parkir elektronik (e-parking) di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit mulai hari ini (1/2/2019) diaktifkan. Namun masih banyak masyarakat yang berkunjung ke pasar tersebut yang bingung.
Banyak warga masih belum mengetahui berapa tarif parkir kendaraan roda dua dan roda empat di Kuala Pembuang.
Parkir elektronik akan lebih aman karena pemantauan akan mudah dilakukan dan sejauh ini E-Parking akan diterapkan di kawasan PPM Sampit
Berdasarkan pantauan di Kuala Pembuang, masih banyak masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Shaleh berharap agar pembenahan di RSUD dr Murjani Sampit usai pelaksanaan proyek multiyears ini harus dilakukan di sektor perparkiran.
Di areal parkir dipasang kamera CCTV dan pengawasannya melalui ruang kontrol.
Parkir dengan sistem elektronik mulai diterapkan tahun 2019 ini di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Bahkan sarana dan prasarana penunjangnya sudah disiapkan dan tinggal diterapkan saja.
Perubahan sistem dan tarif tinggal mengubah Peraturan Bupatinya saja, karena Perdanya sudah ada. Apalagi saat ini memang rata-rata tarif parkir Rp2.000 untuk motor. Jadi jika dalam Perbup nanti naik dari Rp1.000 jadi Rp2.000 tidak akan ada yang protes.
Parkir elektronik dapat menghindari kecurangan yang dapat merugikan masyarakat. Kemudian, mengefektifkan dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut.