Pengelola Parkir Nakal bakal Diberi Sanksi
Pengelola parkir nakal yang menaikkan tarif tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah Kota Palangka Raya, akan ditindak dan dijatuhi sanksi.
Tag
Pengelola parkir nakal yang menaikkan tarif tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah Kota Palangka Raya, akan ditindak dan dijatuhi sanksi.
Peningkatan jumlah pengunjung di objek wisata juga sering dimanfaatkan pengelola parkir untuk menaikkan tarif parkir di luar kewajaran.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Alfian Batnakanti mengatakan bahwa Dinas Perhubungan harus memiliki inovasi untuk pengelolaan parkir.
Politisi Partai Gerindra Alfian Batnakanti mengatakan bahwa berdasarkan tugas dan fungsinya, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya harus berbuat tegas terhadap parkir liar.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Alfian Batnakanti menilai bahwa selama ini penanganan parkir masih ruwet.
Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya diminta untuk tegas mengatasi parkir liar di Kota Cantik. Hal ini diminta Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Alfian Batnakanti.
Hingga saat ini yang masih menjadi masalah ialah tarif parkir di lokasi wisata. Untuk area parkir yang ditetapkan pemerintah maka sesuai perda, namun jika yang swasta belum dikomunikasikan
Disperkim Kota Palangka Raya menilai salah satu penyebab minimnya space pejalan kaki di taman akibat penyalahgunaan parkir.
Selain itu, untuk lebih meningkatkan serapan dari Pajak Parkir, diupayakan agar ada penambahan target dari yang semula diatur pembangunannya 80 persen untuk pengelola, dan 20 persen untuk pemerintah daerah.
Sampai saat ini pembagian hasil dari pengelolaan sebesar 20 persen tidak tercapai secara optimal
Legislator memastikan pungutan tarif parkir yang dilakukan juru parkir bukan kehendak mereka sebagai petugas di lapangan. Diduga ada aktor dan oknum yang dengan sengaja mencari keuntungan pribadi melalui momen tersebut.
Ada 100 orang yang tergabung dalam tim Antang. Mulai dari anggota Polri dari berbagai satuan, TNI, hingga melibatkan pemerintah daerah. Tim tersebut sudah terbentuk selama sebulan terakhir.
Pengunjung Sampit Expo mengeluhkan tarif parkir sepeda motor yang mencapai Rp5 ribu.
Sosialsiasi ini diperlukan mengingat masyarakat yang masuk dan memarkirkan kendaraannya di kawasan RSUD berasal dari beragam kalangan.
Masalah parkir memang sudah mulai membaik, namun yang pasti masih perlu ditata lagi ke depannya
Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir kerap tidak efektif. Sering kali rambu-rambu aturan tidak diikuti dengan baik, terutama pengelola parkir, ataupun pihak yang ingin menggeluti bidang tersebut.
Perda tersebut juga mengatur titik-titik yang diperbolehkan dan tidak untuk parkir. Kemudian, mengatur retribusi parkir hingga tarif parkir yang dikenakan.
Semua larangan dan sistem parkir sudah jelas diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Ada pungutan parkir yang terkesan seenaknya. Pasalnya juru parkir menarik hingga melebihi aturan.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan mengevaluasi penerapan parkir elektronik atau e-parking di Pusat Perbelanjaan Mentaya, Kota Sampit.