Residivis 9 Kali Hanya Pasrah saat Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pencurian, Sab, yang merupakan residivis 9 kali, hanya pasrah saat divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam sidang yang berlangsung, Rabu, 2 Oktober 2019.

