Polri Terbitkan Perpol Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK
Polri juga akan menempatkan 57 eks pegawai KPK sesuai kemampuannnya masing-masing sebagaimana arahan dari Kemenpan RB
Tag
Polri juga akan menempatkan 57 eks pegawai KPK sesuai kemampuannnya masing-masing sebagaimana arahan dari Kemenpan RB
Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk berharap alih status sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri sesuai undang-undang (UU).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan tes urine terhadap 700 pegawai KPK yang dipilih secara acak.
Argo menerangkan mantan pegawai KPK itu di antaranya ada yang merupakan mantan polisi dan dari institusi penegakan hukum lainnya
Rusdi mengatakan perekrutan 57 mantan pegawai KPK tidak lulus TWK tersebut merupakan itikad baik Polri melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo
Menurut Hotman, para pegawai mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi karena didasari oleh hasil pemeriksaan dua lembaga negara yaitu Ombudsman RI dan Komnas HAM
Alexander diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku karena melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif pada 25 Mei 2021
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengukuhan kembali 78 penyelidik dan 112 penyidik merupakan konsekuensi dari peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Permintaan itu merupakan 1 dari 4 rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh Ombudsman ke KPK, setelah ORI menemukan maladministrasi pada proses alih status pegawai KPK menjadi ASN
Temuan itu diperoleh setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan selama dua bulan terhadap dugaan maladministrasi yang dilaporkan oleh 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Ombudsman Republik Indonesia mengusulkan Presiden RI Joko Widodo perlu mengambil alih proses peralihan status kepegawaian 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Mereka awalnya ingin menguji Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terhadap Pasal 1, Pasal 28 D ayat 1, 2, 3 UUD 1945
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan selama 20 tahun terakhir sudah tidak pernah ada penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK) seperti yang diselenggarakan untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cholil mengatakan 12 pegawai KPK itu bercerita soal keganjilan baik dari materi TWK maupun proses pengangkatan ASN. Untuk menjadi ASN di KPK masih harus menjalani TWK, sementara di lembaga lain seperti Komnas HAM tidak perlu
Ke 9?orang tersebut adalah Hotman Tambunan, Rasamala Aritonang, Andre Dedy Nainggolan, Novariza, Faisal, Benydictus Siumlala Martin, Harun Al Rasyid, Lakso Anindito dan Tri Artining Putri
KPK?secara informal telah membahas dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) soal pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan tersebut
Firli mengatakan dari total 1.271 pegawai yang dilantik, hadir secara fisik di Gedung C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi) KPK sebanyak 85 pegawai, 354 pegawai di Gedung Merah Putih KPK, 12 pegawai di Rutan Guntur KPK, dan 820 pegawai hadir secara virtual melalui aplikasi "zoom"
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi melantik 1.271 pegawai yang sebelumnya telah memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ali menjelaskan rangkaian pelantikan terdiri dari pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama dan administrator
Anggota Fraksi PKS DPR RI Al Muzzammil Yusuf meminta Presiden Joko Widodo menggunakan kewenangannya untuk membatalkan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) calon aparatur sipil negara (ASN) KPK.