Peladang di Kalteng Butuh Dukungan Pemerintah
Dia mengungkapkan?hingga saat ini keluhan masyarakat peladang khususnya dipelosok masih berkisar pada sulitnya mendapatkan pupuk dan bibit, sehingga harus bisa diperhatikan oleh pemerintah
Tag
Dia mengungkapkan?hingga saat ini keluhan masyarakat peladang khususnya dipelosok masih berkisar pada sulitnya mendapatkan pupuk dan bibit, sehingga harus bisa diperhatikan oleh pemerintah
Anggota DPRD Kalteng, H Muhajirin mengatakan dengan adanya Perda Pengendalian Kebakaran Lahan (Dalkarla) merupakan untuk mengakomodir kepentingan masyarakat peladang.
Anggota DPRD Kalteng, Sriosako mengaharapkan kepada pemerintah supaya memberikan perhatian kepada para peladang yang ada di Kalteng.
Perda ini harus diperkuat dengan adanya Pergub dengan dasar Perda Nomor 1 Tahun 2020
Jangan hanya serta merta menyalahkan peladang dalam hal itu ada baiknya jika para peladang tradisional mendapatkan perhatian dari pemerintah dengan memberikan bantuan
BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi mendorong agar tahun ini para peladang tradisional dikawal dan dibina oleh pemerintah kabupaten. Sehingga, kata Ketua Fraksi…
KNPI berharap agar ke depan DPRD provinsi melakukan pembahasan membuat payung hukum terkait kearifan lokal yang lebih spesifik terhadap peladang dan meminta dilakukan uji materi terhadap undang-undang
Vonis 4 bulan 15 hari bagi 2 peladang tradisional lantaran dianggap penyebab karhutla, menimbulkan rasa keprihatinan bagi semua pihak.
Aksi teaterikal berladang digelar oleh para pendemo yang melakukan aksi di halamao Kantor DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Jumat pagi, 20 Desember 2019. Aksi demo ini sebagai rasa prihatin mereka setelah hakim memenjarakan peladang karena dianggap sebagai biang Karhutla.
Dalam sidang ini hakim menilai jika terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 188 KUHP
Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Syahbana mengingatkan pemerintah kabupaten agar punya solusi untuk peladang yang saat ini kebanyakan menganggur/
Dalam aksi ini massa membela 2 peladang bernama Maulidin dan Sarwani agar dibebaskan dari tuntutan. Mereka menilai para peladang ini telah dikriminalisasi