Satpol PP Palangka Raya Buka Layanan Online Lapor Pelanggaran Perda
Satpol PP Palangka Raya membuka layanan online bagi warga yang ingin melaporkan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Tag
Satpol PP Palangka Raya membuka layanan online bagi warga yang ingin melaporkan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Perda dibuat untuk mengatur beberapa hal. Seperti tentang ketertiban masyarakat, ketertiban di jalan raya, ketertiban berusaha, ketertiban bangunan, serta ketertiban lingkungan.
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Satpol PP Kotawaringin Barat (Kobar) akan disebar di dua kecamatan, yakni Kumai dan Pangkalan Banteng. Penyebaran anggota itu karena minimnya pengawasan dan…