Bukan Karena Unsur Kesengajaan, PH Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Barito Utara Ajukan Pledoi, Ini Isinya
Merasa kasus tindak pidana korupsi pembangunan jalan penghubung Sei Rahayu I - Sei Rahayu, Kabupaten Barito Utara bukan karena unsur kesengajaan, penasihat hukum terdakwa Muhamad Sidik mengajukan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

