OJK Pastikan Industri Jasa Keuangan dan Industri Keuangan Nonbank Tetap Beroperasi Selama Masa PSBB
OJK meminta kepada lembaga jasa keuangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit, pemutusan rantai penularan, sesuai dengan protokol di tempat kerja.

