Residivis Pemerkosa Dua Wanita Dikenai Pasal Berlapis
Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra menegaskan, R (28) residivis pelaku pemerkosaan terhadap MW (23) dan HL (19) yang bekerja di sebuah warung di Jalan A Yani KM 5, Desa Sumur Kecamatan Dusun Timur pada tanggal 15-16 November 2020 akan dituntut dengan pasal berlapis.

