Korban dan Keluarga Pemerkosaan Trauma
Korban pemerkosaan yang masih berumur 8 tahun di Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), saat ini masih mengalami trauma. Hal yang sama juga juga dialami keluarganya.
Tag
Korban pemerkosaan yang masih berumur 8 tahun di Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), saat ini masih mengalami trauma. Hal yang sama juga juga dialami keluarganya.
Pelaku pemerkosaan anak berumur 8 tahun di Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah ditangkap oleh jajaran Polsek Jaya Karya. Walaupun, usai beraksi sempat pergi dari lokasi kejadian.
Korban pemerkosaan di Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang masih berumur 8 tahun harus dirawat di rumah sakit. Korban terus mengalami pendarahan pada alat kelaminnya.
Seorang pemuda memerkosa anak berumur 8 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Padahal korban merupakan karabatnya.
Para pelaku pemerkosaan terhadap anak yang masih berusia 12 tahun di Kabupaten Kotawaringin Timur tampaknya bakal lama mendekam di penjara. Ini karana mereka akan disangkakan dengan pelanggaran tiga undang - undang sekaligus.
Tersangka kasus pemerkosaan terhadap bocah perempuan 12 tahun di Kotawaringin Timur ternyata sempat merekam aksinya itu. Bahkan, aksi itu terungkap setelah video itu menyebar.
Tiga tersangka kasus pemerkosaan terhadap pelajar di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur masih di bawah umur bahkan seorang di antaranya masih status pelajar.
Pelaku pemerkosaan anak berusia 12 tahun di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sudah diringkus aparat Polres Kotim. Bahkan, pelaku ditangkap dengan cepat setelah polisi mendapat laporan dari korban pada 15 Juni 2019.
Seorang bocah perempuan di Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi korban pemerkosaan. Korban terbujuk rayuan pelaku yang mengajak bertemu melalui pesan di jejaring Facebook.
Polres Sukamara terus mendampingi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya, mengingat perlakuan yang didapatkannya sangat berpengaruh terhadap mental anak tersebut.
Penangkapan yang dilakukan pada 2 Mei 2019 ini dipimpin Kasat Reskrim di-backup Unit Jantraras Polres Balikpapan Polda Kaltim. Saat dibekuk tersangka tidak melakukan perlawanan
Vonis hakim hanya dikurangi 2 tahun dari tuntutan jaksa, Lilik Haryadi yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa selama 12 tahun, dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Saat ini pelaku sudah diamankan, sedangkan korban sudah kembali ke rumah setelah mendapatkan perawatan intensif oleh pihak dokter Puskesmas Ampah Kota
Saat ini pelaku diamankan oleh pihak sekuriti perusahaan
Sr selain melakukan pengancaman akan melakukan pembunuhan terhadap istrinya Hr juga dilaporkan telah memperkosa anak tirinya yang masih berusia belia hingga hamil.
Berharap mendapat restu dari orangtua pujaan hatj yang sudah dinodainya, perbuatan pria 30 tahun ini malah membawanya ke penjara.
K, seorang pria berusia 30 tahun, tega memperkosa anak berusia 18 tahun ini karena alasan sudah tidak bisa lagi menahan rasa cintanya kepada korban. Itu ia utarakan saat keterangannya di persidangan Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (20/3/2019).
Polisi mengamankan satu lembar celana dalam warna putih yang terdapat bercak darah, satu lembar celana pendek warna hijau, satu lembar baju kaos warna hitam gambar kembang warna putih, dan satu buah BH ukuran M warna cokelat
Kasus pemerkosaan terhadap perempuan tuna rungu itu terjadi, Sabtu (7/1/2017) sekitar pukul 16.00 WIB, namun baru dilaporkan ke polisi pada Minggu 8/1/2017). Pelaku bernama Ag (25)
Sungguh malang nasib remaja putri berusia 18 tahun ini. Ia menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri.