Perempuan 13 Tahun Korban Pemerkosaan Hamil 3 Bulan
Perempuan berusia 13 tahun dinyatakan hamil tiga bulan, setelah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan terdakwa BS (31).
Tag
Perempuan berusia 13 tahun dinyatakan hamil tiga bulan, setelah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan terdakwa BS (31).
Pemerkosaan itu terjadi hingga puluhan kali. Sementara perbuatan terakhir terdakwa dilakukan pada Selasa (4/12/2018).
Tersangka DK (43) tega memerkosa korban yang masih duduk di kelas IV Sekolah Dasar (SD), hingga hamil. Peristiwa itu akhirnya terkuak. DK pun ditangkap.
Meskipun tidak sampai melakukan persetubuhan namun Sho (24), terdakwa kasus cabul terhadap anak tetangganya yang masih berumur 15 tahun harus dituntut 6 tahun penjara oleh JPU Kejari Kotawaringin Timur.
Ulah SW (29 tahun) warga Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memang keterlaluan. Ia tega memperkosa keponakannya yang berusia 17, di areal kebun sawit di Kecamatan Pangkalan Banteng sekitar Agustus 2018
Terdakwa tidak menampik menyetubuhi keponakannya berusia 10 tahun, dan anak tirinya yang berusia 12 tahun. Namun saat keterangannya, dia malah menyangkalnya, dan mengaku hanya mencabuli.
Perbuatannya terbongkar saat korban menceritakan ke orangtuanya. Perbuatan itu dilakukan terhadap keponakannya di desa wilayah Kecamatan Telaga Antang. Sementar aanak tirinya disetubuhi di Sampit.
Korban yang sudah putus sekolah itu dibawa ke losmen Winaya Kesuma Jalan Iskandar, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Di sana, sudah ada Ir dan Fer yang jadi DPO dalam kasus ini.
Terdakwa sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan sesuai Pasal 285 junto Pasal 53 KUHP
Usai disetubuhi, korban pingsan sehingga membuat pelaku ketakutan. Korban kemudian di bawah ke arah Ampah, dan ditinggal begitu saja di depan rumah warga.
K (30) memperkosa perempuan berusia 18 karena ia sudah jatuh cinta dengan perempuan itu. Namun harapannya malah membawanya ke ke penjara.
Sup yang memperkosa keponakannya berusia 10 pelajar SD dan anak tirinya berusia 12 pelajar SMP- saat jalani sidang berkelit di depan majelis hakim.
Sup di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan mengaku khilaf karena telah menyetubuhi keponakannya berusia 10 pelajar SD dan anak tirinya berusia 12 pelajar SMP.
K (30) nekat menyetubuhi perempuan berusia 18 karena ia menyukai perempuan tersebut. Hingga ia memperkosanya saat korban sedang pingsan usai pulang jalan-jalan bersamanya.
Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Sinar Kamala meminta agar penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Pelajar SD dan SMP yang tak lain adalah keponakan dan anak tiri pelaku, sempat melakukan perlawanan sebelum keduanya diperkosa oleh orang dekatnya ini.
Sup memang sungguh keterlaluan. Anak tiri dan keponakannya rutin disetubuhi setelah terlebih dahulu kedua korban anak di bawah umur ini diberi obat tidur.
Terdakwa sebelumnya sempat mengkosumsi obat Seledril yang dibelinya dari sebuah toko saat hendak berangkat kerja
Jaksa Liliwati menuntut terdakwa sesuai Pasal 285 jo Pasal 53 KUHP dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tepatnya di Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan.