Warga Seruyan Diminta Manfaatkan Sisa Waktu Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Masyarakat di Kabupaten Seruyan diimbau untuk segera memanfaatkan sisa waktu program pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku sejak 23 Juni hingga 23 September 2025.




