Pemkab Kapuas Fasilitasi Mediasi Penyelesaian Perselisihan Terkait Hak Pekerja Akibat PHK PT Karya Sejati
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja setempat memfasilitasi mediasi perselisihan penyelesaian hak-hak pekerja diantaranya pesangon yang belum dibayar akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 74 orang oleh PT Karya Sejati.








