PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Akhirnya manajemen PT Korindo Ariabima Sari angkat bicara terkait kabar penghentian operasional perusahaan per 20 Oktober 2018.

Dalam jumpa pers yang dihadiri General Manager PT Korindo Jang Joo Wook, Manager Personalia Muhammad Reza, dan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Suhartono, Sabtu (13/10/2018), disampaikan alasan perusahaan kayu lapis itu berhenti beroperasi.

"Sekitar 10 tahun belakangan ini neraca keuangan perusahaan mengalami defisit akibat adanya penurunan pesanan yang disebabkan memburuknya kondisi pasar utama yaitu Timur Tengah dan Jepang. Walau demikian perusahaan masih bisa bertahan, hingga 3 tahun lalu kita masih mencatat nilai ekspor lebih dari 13 ribu meter kubik per bulan," ungkap Muhammad Reza yang bertindak sebagai juru bicara dalam jumpa pers tersebut.

Tetapi, lanjutnya, setelah itu nilai ekspor semakin lama kian turun hingga menyentuh angka 6 ribu meter kubik per bulan.

"Semakin lama nilai ekspor semakin menurun. Sehingga menyebabkan semakin minusnya neraca pendapatan bila dibandingkan dengan penerimaan perusahaan. Sehingga manajemen perusahaan memutuskan untuk tidak lagi beroperasi dan dengan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja pada 1.076 orang karyawan," sebut Reza.

--page

Karena itulah, pihak perusahaan kemudian duduk bersama dengan perwakilan serikat pekerja atau karyawan untuk menjelaskan alasan ditutupnya PT Korindo.

"Terdapat tiga hingga empat kali perundingan. Awalnya serikat pekerja menginginkan perusahaan ini tetap beroperasi. Namun setelah kita sampaikan bahwa kondisi perusahaan yang mengalami kerugian akibat kondisi pasar yang tidak menentu, mereka memahami alasan ditutupnya perusahaan," tutur Reza.

Menurut dia, setelah karyawan memahami permasalahannya, maka pembicaraan kemudian berlanjut ke arah pembayaran pesangon.

"Setelah kita melakukan pembicaraan lanjutan, kemudian kita mendapatkan kesepakatan bahwa pihak perusahaan akan membayarkan dua kali upah para pekerja per bulan, lebih tinggi dari kewajiban perusahaan sesuai UU Nonor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan, Pasal 64, Ayat (1), (2), dan (3), tentang pemberian pesangon dalam PHK yaitu 1 bulan gaji.

Pihak perusahaan wajib menyediakan anggaran Rp89 miliar untuk membayar pesangon ditambah pembayaran gaji terakhir Rp8 miliar," jelas Reza.

--page

Ketua SPSI karyawan PT Korindo Suhartono, menjelaskan rencananya uang pesangon dibayarkan pada akhir Oktober ini. Dengan perhitungan, pesangon ditambah uang penghargaan masa kerja ditambah uang ganti rugi.

"Misalnya salah seorang karyawan masuk kerja 1 Desember 1994 dengan upah pokok Rp3 juta, masa kerja karyawan adalah 23 tahun 10 bulan. Maka perhitungan pesangonya adalah Rp3 juta x 9 bulan upah x 2 = Rp54 juta. Ditambah dengan uang penghargaan masa kerja yaitu Rp3 juta x 8 bulan upah = Rp24 juta. Setelah itu ditambah lagi dengan uang ganti rugi yaitu Rp54 juta+Rp24 jutax15%= Rp 11 juta. Artinya total pesangon yang diterima adalah Rp89.700 juta," jabar Suhartono.

Menurut dia, karena tuntutan para karyawan dipenuhi perusahaan, maka keputusan mengenai penutupan perusahaan dan PHK massalpun diterima.

"Karena bila dibandingkan dengan perusahaan lain bila ada PHK biasanya proses pembayaran pesangon sangat bertele-tele dan tidak ada kepastian," ujarnya. (KRIDA/B-3)