Penadah CPO Hasil Penggelapan Akui Hanya 3 Kali Lakukan Pembelian
Tersangka menerangkan, kran bagian belakan truk tangki CPO yang disopiri Samiran saat itu dalam keadaan tersegel
Tag
Tersangka menerangkan, kran bagian belakan truk tangki CPO yang disopiri Samiran saat itu dalam keadaan tersegel
Abdul Sani alias Dodo divonis selama 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai M Syaiful
Abdul Sani alias Dodo dituntut pidana penjara selama 2 tahun penjara, atas kasus penadahan CPO. Tuntutan dibacakan Rabu, 6 Oktober 2021.
Jaksa Dewi Khartika menyebut kasus penadahan CPO dalam pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi kepada penyidik (P19) mereka memerintahkan untuk menetapkan 3 orang sebagai tersangka.