Terduga Pencuri dan Penadah Motor Ditangkap
BORNEONEWS, Palangka Raya - Jajaran Polresta Palangka Raya berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial AG (49). Polisi juga mengamankan AS (43), diduga…
Tag
BORNEONEWS, Palangka Raya - Jajaran Polresta Palangka Raya berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial AG (49). Polisi juga mengamankan AS (43), diduga…
Atas tuntutan tersebut terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan menyesali perbuatannya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menjerat JM dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Heru Setiyadi, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jones Malau telah melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP/?
Yadi diamankan pihak kepolisian saat ingin menjual hasil kejahatannya yakni motor yang dibelinya dari hasil pencurian.
Personel Reskrim Polsek Kapuas Hilir mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana penadahan atau pertolongan jahat terkait motor curian Suzuki Satria F milik warga di Desa Saka Batur, Kecamatan Kapuas Hilir.
BORNEONEWS, Sampit - Komplotan penadah sepeda motor asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, H Murjani, Indra, Agus Wandi dan Muhamad alias Amat divonis hakim selama 1 tahun penjara. Vonis itu…
Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah tindak pidana penadahan berdasarkan Pasal 480 ayat 2?junto Pasal 55 ayat 1?Ke 1 KUHP
Terdakwa perempuan berinisial Ma, kasus penadahan 2 unit sepeda motor hasil penggelapan, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 25 Februari 2020.