Terancam 7 Bulan Penjara Karena Beli Sawit Hasil Curian
Ainal?Abidin alias Inal (33) terancam hukuman selama 7 bulan penjara karena perbuatannya membeli sawit hasil curian.
Tag
Ainal?Abidin alias Inal (33) terancam hukuman selama 7 bulan penjara karena perbuatannya membeli sawit hasil curian.
Namun pelapornya adalah Gapoktanhut Bagendang Raya sendiri yang mana kepengurusannya adalah warga setempat juga
Keterangan saksi yang dihadirkan jaksa juga menyebutkan?tidak ada izin panen masal yang dilakukan masyarakat, kemudian terdakwa membelinya dari hasil panen yang tidak sah tersebut
Didi Rahmat penadah sawit curian di PT SKD dijatuhi vonis selama 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.
Atas tuntutan itu keduanya memohon keringanan dengan alasan berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan mengaku menyesal atas apa yang perbuatnya itu
Ahmad Remi pengepul buah sawit yang membeli hasil curian warga di kebun perusahaan terancam hukuman selama 15 bulan penjara.
Dalam kasus ini ia dibidik sebagaimana Pasal 111 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 480 ke-1 KUHP
Ibik penadah sawit curian PT KMB kepada penuntut umum sempat berdalih tidak menyangka sawit yang dibeli itu ternyata hasil curian.
Terdakwa dalam kasus penadahan hasil curian buah wasit berinisial Ma dijatuhi hukuman 1 tahun?penjara oleh Majelis HJakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun,?Kamis, 23 April 2020. Sidang tersebut digelar melalui video conference.?