Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak
Joko membenarkan peristiwa dugaan pencabulan terhadap anak tersebut terjadi di wilayah Jalan Gotong Royong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tag
Joko membenarkan peristiwa dugaan pencabulan terhadap anak tersebut terjadi di wilayah Jalan Gotong Royong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ia menegaskan H masih berstatus sebagai terduga pelaku. Kepolisian hingga kini belum menyampaikan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Bejat. Perbuatan yang dilakukan oleh SU (37 tahun) yang tinggal di Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membuat siapapun merasa miris.
Pihak Polres Katingan kembali mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur.
Seorang pria berinisial RM (33) diamankan oleh Polres Kotawaringin Timur (Kotim) akibat melakukan pencabulan terhadap anak berusia 6 tahun, di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.
Seorang kakek berusia 60 tahun dengan inisial YN ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangka Raya atas dugaan tindak pencabulan terhadap seorang bocah berusia lima tahun.
Seorang pemuda berusia 35 tahun di Kabupaten Barito Timur ditangkap karena diduga mencabuli bocah berusia 9 tahun yang merupakan anak rekannya sendiri.
Seorang anggota polisi dengan pangkat Brigadir Satu ?bertugas di Polres Seruyan diberhentikan dengan tidak hormat, lantaran telah melakukan pelanggaran berat.
Seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, berinisial AS (54) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak didiknya.?
Sungguh tega, seorang guru di salah satu desa wilayah Kecamatan Bataguh diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan murid sekolah dasar.
Seorang pria diamankan Satreskrim Polres Barito Utara, karena diduga menyetubuhi alias mencabuli anak di bawah umur pada Minggu, 20 Agustus 2023 lalu.?
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Seruyan telah berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka oknum guru agama di salah satu Sekolah Dasar.
Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Seruyan menangkap seorang pria paruh baya yang merupakan oknum guru agama berinisial BJ (58),? lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak.
Seroang pria berusia 34 tahun telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap gadis berusia 18 tahun, di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada 30 Mei 2023, sekitar pukul 22.00 WIB.
Seorang pria berusib?49 tahun?yang baru tinggal di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) selama 2 minggu ini tega mencabuli seorang gadis berusia 13 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Polda Metro Jaya menaikkan kasus pencabulan?anak AG (15)?melibatkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Seorang oknum pelatih beladiri/pencak silat di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas berinisial M (52) ditangkap polisi karena kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Seruyan meringkus?seorang pemuda berusia 16 tahun, yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada?Jumat, 19 Mei 2023 siang.
Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengungkap kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan seroang pria inisial A (45), terhadap korban seroang gadis yang masih berusia 13 tahun di Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Seorang pemuda berinisial AR (26) diciduk jajaran Satreskrim Polres Lamandau lantaran diduga telah mencabuli bocah bawah umur. Tersangka dikeler ke Mapolres setempat setelah salah satu keluarga korban melaporkannya ke polisi.