Oknum Guru Agama Jadi Tersangka Pencabulan Anak SD
Polres Metro Jakarta Timur menetapkan oknum guru agama berinisial MA sebagai tersangka pencabulan siswi sekolah dasar di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.?
Tag
Polres Metro Jakarta Timur menetapkan oknum guru agama berinisial MA sebagai tersangka pencabulan siswi sekolah dasar di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.?
Terjadi kasus pencabulan yang menimpa seorang anak. Hal ini terjadi saat korban berkenalan dengan seorang remaja berinisial M di jejaring sosial. Seiring waktu korban akhirnya menjalin hubungan dan terjadi aksi pencabulan tersebut.
Seorang pria bejat tega mencabuli dua anak bawah umur yang masih berusia 6 tahun dan 7 tahun di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Senin 23 Januari 2023.
Jajaran Satreskrim Polres Lamandau berhasil mengungkap dan meringkus dua tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur. Dua warga Kecamatan Bulik ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Seorang pria diringkus Kepolisian Polsek Baamang lantaran diduga mencabuli seorang anak bawah umur di Sampit, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Akibat ulahnya mencabuli gadis berusia 14 tahun, seorang pemuda warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) harus menjalani proses hukum.
Dalam kondisi mabuk akibat pengaruh alkohol, seorang bapak di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 8 tahun.
Baru dua pekan melaksanakan tugas magang di Kota Palangka Raya, seorang siswa dari pulau Jawa? berinisial GL (19) dibekuk Polisi. Pasalnya, pemuda tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berusia 8 tahun.
Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palguna berharap masyarakat ikut terlibat dalam upaya pencegahan terjadinya tindakan pencabulan anak bawah umur.
Kapolres Sukamarb?AKBP Dewa Made Palguna mengatakan bahwa kasus pencabulan di Kabupaten Sukamara pada tahun 2022 mengalami peningkatan, sehingga hal tersebut menjadi perhatian khusus pihaknya.
Polres Sukamara?menangkap seorang tersangka berinisial KH (26) karena kasus pencabulan anak yang videonya viral beredar di media sosial.
Seorang kakek berusia lebih dari 50?tahun tega melakukan aksi pencabulan kepada cucu tirinya yang berusia 16 tahun, dari menggerayangi tubuh korban. Terlebih dahulu sebelum melakukan aksi bejatnya sang kakek?mempertontonkan video porno kepada korban.
Pemuda warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berusia 21 tahun ini tega mencabuli anak perempuan yang masih berusia 11 tahun.
Dia menyebutkan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini didominasi pelakunya dari orang terdekat yang mempunyai akses terhadap anak tersebut.
JS, seorang kakek 63 tahun di Kota Palangka Raya digiring ke sel tahanan Kepolisian Resor Kota setempat setelah dilaporkan mencabuli cucu sendiri yang merupakan anak perempuan berusia 16 tahun.
MA (53), seorang oknum guru ngaji di Kota Palangka Raya ditangkap polisi pada Jumat 22 Juli 2022. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap 3 murid mengajinya yang semuanya perempuan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)?menyoroti terkait terjadinya kasus kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kobar.
H (30), seorang oknum guru ngaji di Kota Palangka Raya ditangkap polisi setelah dilaporkan dugaan? pencabulan anak bawah umur.?
Seorang pemuda berinisial AR (21) warga Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya ditangkap pihak Kepolisian. ia diciduk lantaran diduga mencabuli anak yang masih di bawah umur.
Personel Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria asal Kabupaten Aceh Besar berinisial AK (37) karena diduga telah mencabuli anak kandung sendiri yang berusia 14 tahun.