Pria 47 Tahun Tega Cabuli Bocah TK di Sampit
Seorang pria berumur 47 tahun tega melakukan pencabulan terhadap seorang bocah berusia 5 tahun, yang masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK).
Tag
Seorang pria berumur 47 tahun tega melakukan pencabulan terhadap seorang bocah berusia 5 tahun, yang masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK).
Pelaku pencabulan terhadap bocah 7 tahun di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ternyata merupakan kakak ipar korban sendiri.
Tragis nasib bocah yang baru berusia 7 tahun ini. Ia menjadi korban pencabulan seorang pria di kampungnya.
Salah seorang pejambret seorang ibu di Jalan Minun Dehen, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial DH, merupakan residivis pencabulan.
Warga Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan dilaporkan ke Polsek Katingan Kuala. KT diduga mencabuli bocah perempuan berumur 8 tahun.
Pelaku asusila di desa wilayah Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur yang hingga kini masih masuk daftar pencarian orang atau DPO diketahui mengenyam pendidikan di sekolah swasta favorit di Kota Sampit.
Jajaran Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Selat mengamankan seorang laki-laki berinisial H lantaran diduga mencabuli remaja perempuan berusia 17 tahun.
Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono mengimbau agar seluruh orangtua dapat memberikan pemahaman kepada anak tentang hubungan emosional. Hal itu untuk mencegah terjadinya kasus pemerkosaan yang dilakukan orang terdekat.
Hakim hanya mengurangi 1 tahun dari tuntutan Jaksa Lilik Haryadi yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara
Pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka yang merupakan kakek berusia 54 tahun itu guna melengkapi berkas penyidikan kasus sodomi terhadap bocah laki-laki berusia 8 tahun.
Kelakuan seorang kakek berinisial HH sungguh keterlaluan. Kakek berusia 54 tahun yang berprofesi sebagai pekebun dan berdomisili dj Kumai itu tega menyodomi bocah berusia 8 tahun.
Majelis hakim Paisol mengganjarnya selama tujuh tahun penjara akibat perbuatannya memegang bagian vital dan meminta korban melakukan oral
Kasus pemerkosaan terhadap perempuan tuna rungu itu terjadi, Sabtu (7/1/2017) sekitar pukul 16.00 WIB, namun baru dilaporkan ke polisi pada Minggu 8/1/2017). Pelaku bernama Ag (25)
Nasib malang menimpa siswa salah satu sekolah menengah atas di Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. Siswa berusia 17 tahun itu ketahuan hamil diluar nikah dengan usia kandungan lima bulan.
AR alias Amd (21) memberikan keterangannya saat ia melakukan perbuatan cabul terhadap korban berusia 16. Bahkan usai mencabuli korban ia sempat ingin memperkosa siswi SMK itu, namun urung dilakukan karena ia masih ingat Tuhan.
BORNEONEWS, Sampit - AR alias Amd (21), pria beristri ini mencabuli siswi SMK setelah melihat kondisi sepi. Terlebih di lokasi kejadian ia kerap kali melihat remaja pacaran. "Karena sering mendapati…
AS alias Amd (21), pencabul siswi berusia 16 sempat malu mengaku perbuatannya. Bahkan saat pelimpahan di Kejari Kotim saat ditanya ia mengaku sebagai tersangka penggelapan BBM.
Korban menuruti permintaan pelaku untuk datang ke Kota Kuala Kapuas lantaran termakan bujuk rayu pelaku yang menjanjikan uang senilai Rp4 juta dan satu buah handphone.
"Korban saat itu pergi menggunakan taksi air dari desa menuju Kuala Kapuas. Setelah mendapatkan telpon dari seorang lelaki yang dikenalnya dari Facebook. Pelaku mengajak korban mendatanginya di Kapuas," kata AKP Johari.
Terdakwa dijerat pasal berlapis. Terdakwa juga didenda Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan badan