Hakim Sepakat Dengan Jaksa Vonis 4 Tahun Penjara Pencabul Rekan Kerja
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit sepakat dengan JPU Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang menuntut Am (22) selama 4 tahun penjara.
Tag
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit sepakat dengan JPU Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang menuntut Am (22) selama 4 tahun penjara.
Agenda sidang tuntutan akan dibacakan Minggu depan di Pengadilan Negeri Sampit
Pria lulusan SMP ini membeberkan semua yang dilakukan di hadapan majelis hakim
Perbuatan cabul ini dilakukan tersangka di areal perkebunan
Terdakwa meminta pertimbangan kepada hakim agar tuntutannya bisa diringankan
Kejadian tersebut di dalam Bus PO Agung Mulia tujuan Sampit - Palangka Raya. Pria lulusan SMP itu melakukan pencabulan saat korban tengah tertidur pulas di samping ibunya.
Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melaui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Syafuan, mengatakan bahwa tersangka tersebut melakukan aksinya pada April, Mei, dan Agustus.
Tersangka diduga melakukan aksinya sudah belasan tahun lalu, namun baru terungkap.
Kala itu, kasus tersebut diselesaikan melalui jalur hukum adat dan secara kekeluargaan.
Oknum ketua RT di Kabupaten Barito Timur, yang dilaporkan sejumlah orang tua ke polisi lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak mereka, dikenal warga sekitar sebagai dukun.
DP2PA Kabupaten Barito Timur membentuk tim untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oknum ketua RT.
Perilaku cabul yang dilakukan oknum ketua RT di Kabupaten Barito Timur, berinisial Yud alias Hep, diduga sudah berlangsung lama.
Kenek bus PO Agung Mulia, TS jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (30/8/2018). Ia didakwa JPU Kejari Kotim Lilik Prasetyp Utomo melakukan pencabulan dengan memasukan jarinya ke kemaluan korban. Namum di hadapan hakim ia membantah atas dakwaan tersebut.
Dua pemuda berinisial MS (20) warga Kelurahan Palingkau Lama dan seorang remaja berusia 16 diamankan polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap perempuan berusia 18 tahun pada Minggu (19/8/2018) dinihari.
Dua pemuda diamankan polisi lantaran diduga mencabuli seorang remaja perempuan berusia 18.
Berkas tersangka pencabulan ini sudah dilimpahkan ke Kejari Kotim
Pelaku sempat mengancam korban agar jangan menceritakan kepada siapa pun atas perbuatan bejat yang dia lakukan
Pelaku merupakan karyawan panen PT Unggul Lestari di wilayah Kecamatan Telaga Antang
Majelis hakim yang diketuai Pasiol itu menilai terdakwa terbukti mencabuli bocah yang masih berusia 13 tahun sebanyak lima kali.
Dalam pembelaan itu, yang akan ditekankan nantinya. selama proses sidang terdakwa bersikap kooperatif serta berterus terang mengakui perbuatannya.