Terdakwa Pencemaran Nama Baik Gubernur Divonis Penjara
Setelah melakukan serangkaian persidangan, terdakwa kasus pencamaran nama baik Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Alfridel Djinu, akhirnya divonis penjara oleh majelis hakim.
Tag
Setelah melakukan serangkaian persidangan, terdakwa kasus pencamaran nama baik Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Alfridel Djinu, akhirnya divonis penjara oleh majelis hakim.
Surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat yang diminta dalam Pasal 142 ayat 2 KUHAP Dalam dakwaanya tidak menyebutkan waktu dan tempat kejadian
Keputusan itu diberikan pada putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya. Eksepsi itu diterima majelis hakim.
Terdakwa kasus pencemaran nama bail Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran melaui akun Facebook, Alfridel Jinu, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 22 Mei 2019.
Seorang warga Kumai, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, bernama Safnah, harus berhadapan dengan aparat penegak hukum lantaran menyebar meme bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo.
Sidang pencemaran nama baik Gubernur Kalimantan Tengah dengan terdakwa Alfridel Jinu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 9 Mei 2019.
Alfridel Jinu batal dituntut dalam kasus pencemaran nama baik yang Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran saat persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 2 Mei 2019.
Persidangan pencemaran nama baik yang melibatkan nama Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, dengan terdakwa Alfridel Jinu terus bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (11/4/2019).
Hanya dengan satu kata yang dilontarkan Alfrídel Jinu dalam statusnya di akun media sosialnya membawa dampak yang cukup césar.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (11/4/2019), Alfridel Jinu mengakui jika postingan di akun jejaring sosial pribadinya tidak memiliki niat untuk menghina Gubernur.
Terdakwa mengaku dirinya merasa sakit hati lantaran diselingkuhi oleh mantannya tersebut.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, menghadirkan seorang ahli bahasa yakni Elisten P. Sigiro. Ahli dihadirkan untuk menjelaskan qéncemaran nama baik yang termuat dalam status terdakwa.
Ada perbedaan tafsir dalam kasus pencemaran nama baik yang menyebutkan nama Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ternyata bukan kali ini saja AJ memposting status yang bernada mencemarkan nama Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran.
Gubernur Kaliman Tengah Sugianto Sabran menyebut kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Alfridel Jinu hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Dalam persidangan, Sugianto mengakui jika kejadian bermula saat dirinya berselancar di media sosial pribadinya. Lantas Sugianto merasa tersinggung begitu melihat status yang diposting Alfridel.
Sebelum memberikan keterangan, Gubernur terlebih dahulu dipersilakan untuk bersumpah sebagai saksi untuk memberikan keterangan yang benar.
Jelang kedatangan Gubernur sebagai saksi pelapor, ada pengamanan khusus dari Kejaksaan Negeri dan Kepolisian.
Postingan terdakwa AJ di media sosial memang ada unsur pencemaran nama baik di dalamnya.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan kepada AJ tidak hanya menyeret Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, tetapi juga menyeret nama pers. Pasalnya tersemat…