Gubernur Janji Hadiri Sidang Pencemaran Nama Baik
Terkait kasus pencemaran nama baik yang menyatut namanya, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran berjanji hadir saat persidangan yang bakal digelar pada Selasa, (2/4/2019) pekan depan.
Tag
Terkait kasus pencemaran nama baik yang menyatut namanya, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran berjanji hadir saat persidangan yang bakal digelar pada Selasa, (2/4/2019) pekan depan.
Kasus yang menjerat AJ ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli bahasa yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU)
Alfridel Jinu sangat percaya diri dalam perkara pencemaran nama baik Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran.
Kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Gubernur Kalimantan Tengai Sugianto Sabrao dinilai terdakwa AJ terlalu prematur.
Kasus pencemaran nama baik yang menyebut nama Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran dan menyeret terdakwa AJ sedianya kembali digelar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya hari ini (21/3/2019).
Saat dicoba untuk dimintai konfirmasi, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran enggan terlalu banyak berkomentar terkait dengan kasus yang berkaitan dengan dirinya tersebut.
Mendengar permintaan terdakwa, majelis hakim pun menanggapi jika saksi dari penyidik akan dihadirkan usai pembuktian dari para saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Tiga pasal tersebut disematkan kepada AJ atas postingan statusnya di media sosial yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, pada 13 April 2017.
Kasus pencemaran nama baik yang menjerat terdakwa AJ atas Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran masih bergulir di meja hijau.
Di antara empat saksi yang akan dihadirkan, pelapor yang notabene adalah Gubernur Kalteng akan dihadirkan.
AJ didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Gubernur Kalimantan Tengah, dalam postingan di media sosial miliknya.
Dalam persidangan tersebut beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut terhadap eksepsi terdakwa pada pekan kemarin.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kapuat Sri Hayati mengungkapkan kekesalannya karena dapau laporan dari sejumlah pejabat di Pemkab Kapuas, ada oknum wartawan yang mencatut namanya untuk meminta-mintai sejumlah uang.
Dua hari berselang setelah Partai Nasional Demokrat (NasDem), giliran Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang melaporkan perempuan berinisial LT ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.
Sejumlah pengurus Partai Nasional Demokrat (NasDem) mendatangi markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, Senin (10/9/2018).
Aliansi Wartawan Murung Raya (Mura) lapor ke Polsek Murung atas permasalahan akun media sosial Facebook milik Ajo Wawan yang berkomentar pada kolom komentar yang dinilai melecehkan pers di sana, Selasa (6/3/2018).
Taufik Hidayat yang juga calon wakil bupati Lamandau memenuhi panggilan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng untuk memberikan penjelasan terkait pernyataan dugaan fitnah yang ditujukan kepada Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Gara-gara cuitannya terhadap pemberitaan terkait dengan polemik pemenang Logo HUT Kobar, pemilik akun @andie_febrian dipolisikan oleh wartawan media online, Hendri…
BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Lawin dipolisikan oleh Ketua Fraksi PDIP Murniwaty dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan itu dilakukan Baron Ruhat Binti yang menjadi…
BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (A2K4) Kalimantan Tengah, Yaser Arafat diperiksa polis karena dugaan pencemaran nama baik. Sang pelapor…