Penadah Motor Divonis 10 Bulan Penjara, Pencurinya Segera Disidang
Fakta sidang motor yang dibeli terdak dengan Bilman itu jenis Yamaha Mio KH 5582 LN milik korban Misran
Tag
Fakta sidang motor yang dibeli terdak dengan Bilman itu jenis Yamaha Mio KH 5582 LN milik korban Misran
Hendra Cipta, terduga pencuri motor dan 2 buah ponsel terancam hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara.
BORNEONEWS, Sampit - Pencuri motor di Jalan H Ahmad, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang babak belur diamuk masa ternyata sempat pukul korbannya hingga…
Seorang pencuri motor di Gang Ketapi 4, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.?
Dalam tuntutan Jaksa tersebut barang bukti sepeda motor dan ponsel dikembalikan kepada saksi korban Rahmat Hidayat
Selanjutnya?pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor?dibawa ke Polsek Pangkalan Lada guna pemeriksaan lebih lanjut.?Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 3 juta
Retno Ansyah alias Kacong dituntut lebih berat dari rekannya Fahmi. Pada sidang tuntutan, Kamis, 29 April 2021.
Pelaku pencurian motor tersebut berinisial DH (20), warga Desa Handil Sohor, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur
Terdakwa komplotan pencuri sepeda motor di kos-kosan, mengaku belum sempat menikmati hasilnya sudah ditangkap polisi.
Ardian (25) dan Burhanudin (31) ketahuan mencuri motor milik Purwadi saat ditelusuri melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV warga sekitar.
Yuliannur Rahman alias Juliannur alias Iyan (24) terlibat dalam tindak pidana lagi dalam masa menjalani program cuti bersyarat (CB).
? Luchman Wahid (20) pencuri motor pada Kamis, 5 Maret 2020 sekitar pukul 03.00 Wib di Jalan Tambun Bungai, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim dituntut pidana selama 1 tahun penjara.
Narapidana tersebut selain melanjutkan sisa masa tahanan juga akan menjalani pidana yang baru atas kasus yang dilakukannya
Korban dari pencurian yakni Rusli, warga Desa Tabiku, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan
Setelah tiga bulan buron, akhirnya dua pencuri kendaraan bermotor di Kota Muara Teweh, dibekuk anggota Polres Barito Utara.
Terdakwa pencuri motor, SS alias Ye (24) dituntut lebih berat dibanding rekannya saat beraksi Ag (23). Dalam sidang sebelumnya, Ye sempat membuat kesal hakim dan jaksa.
Ag (23) dan SS alias Ye (24), dua pencuri motor milik Sairman Saba, mengaku mereka berdua sempat dihajar warga ketika ditangkap.
Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa pencuri motor, SL alias Son dengan hukuman 14 bulan penjara. Sedangkan terdakwa penadah, Nop mendapat vonis lebih ringan yakni 9 bulan penjara.
Aksi pencurian kendaraan bermotor di Kota Palangka Raya tidak hanya sekali, dua kali terjadi. Sudah banyak warga Palangka Raya menjadi korban tindak kejahatan tersebut.
Pernah merasakan tinggal di penjara, tidak lantas membuat Per kapok untuk melakukan aksi pencurian. Dengan berbadai alasan, Per nekat jadi residivis kambuhan.