Curi Kelapa Sawit di PT WNL Kotim, Seorang Pria di Borgol Polisi
Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB, di sekitar areal divisi IV Pelantaran blok B 11 PAGE Desa Keruing.
Tag
Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB, di sekitar areal divisi IV Pelantaran blok B 11 PAGE Desa Keruing.
Seorang pria bernisial AF (31) terpaksa harus tidur dibalik jeruji basi akibat mencuri buah kelapa sawit di PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM), Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, Rabu, 18 Feburari 2026.
Seorang satpam perusahaan kelapa sawit di PT?Karya Makmur Bahagia (KMB), Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengalami luka bacok setelah mengejar pencuri.
Pengadilan Negeri Nanga Bulik kembali menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa kasus pemanenan?sawit ilegal atau pelaku pencurian.
Dua orang pria berinisial H (30) dan R (33) diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), karena mencuri buah kepala sawit milik PT. Nusantara Sawit Persada (NSP).
Sebuah video yang memperlihatkan aksi pembakaran sepeda motor oleh warga!?di Desa Kartika Bhakti, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan, viral di media sosial.
Seorang pria berinisial M (44) harus berurusan dengan aparat kepolisian karena mencuri buah sawit milik PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL) di Kecamatan, Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (kotim).
Jenazah tanpa identitas yang ditemukan?di rawa kebun sawit milik PT?Astra GSYM, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu, 3 Januari 2023 diduga salah satu pelaku pencurian buah sawit pada 1 Januari 2024.
Terdakwa perkara pencurian buah sawit,?Kunyal?(59)?hanya?terduduk?pasrah menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri?(PN)?Nanga Bulik, dia?diganjar tujuh bulan penjara.?Meskipun sempat meminta keringanan hukuman, namun hakim tetap memvonis sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Terdakwa perkara?pencurian buah sawit milik Koperasi Plasma Karya Jaya II yang bermitra dengan PT Gamariksa Mekarsari, AH, memelas meminta keringangan hukuman?setelah?mendapat?tuntutan?7 bulan penjara.
Polsek Arut Utara, jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), mengamankan tiga orang terduga pelaku pencuri tandan buah segar sawit di kebun milik PT SINP, Kelurahan Pangkut.
Dibetitakan, total tandan buah segar (TBS) yang berhasil dicuri para pelaku dalam beberapa hari aksinya yaitu tanggal 8 hingga 11 Januari 2023 seberat 122.265 kg.
Terdakwa MS, seorang karyawan di PT GSDI, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Itu karena diduga menjadi informan atau pemberi informasi kepada para pencuri buah sawit?di kebun perusahaan tempat ia bekerja.
JPU Ari Andhika Thomas menyampaikan terdakwa Riki telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
Saat pelimpahan berkas tahap II, Kamis, 16 Juni 2022 terungkap kalau tersangka diamankan karena mencuri sawit pada Minggu, 29 Maret 22.30.
Atas perbuatannya pemuda ini dibidik dengan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Junaidi?alias Junai (30) dan Tami (27) dituntut pidana selama 10 bulan atas kasus pencurian buah kelapa sawit.
Jailani mengatakan terdakwa yang kini diproses di pengadilan adalah anak dan keluarganya. Mereka Rabu, 13 April 2022 mendatangi pengadilan meminta agar Taufik Cs dibebaskan.
Dari kasus terdakwa diamankan oleh petugas sejumlah barang bukti diantaranya 31 jenjang buah sawit dengan berat 930 Kg dan sebuah egrek.
Kemudian menetpkan barang bukti berupa 50 janjang buah kelapa sawit, dikembalikan kepada PT Arut Sawit Mandiri. Kemudian 2 lanjung atau keranjang gendong dan 1 tojok dirusak sehingga tidak dapat digunkan lagi.