Pencuri Ponsel Terekam CCTV Divonis 1 Tahun Penjara
Dalam putusan yang dibacakan Kamis, 14 Mei 2020 itu terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa
Tag
Dalam putusan yang dibacakan Kamis, 14 Mei 2020 itu terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara membekuk lima orang komplotan pencuri di rumah kosong di Jalan Manggis Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah yang beraksi pada 8 Mei 2020 lalu.
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara meringkus komplotan pencuri di?rumah kosong yang beroperasi di wilayah Hukum Polres Barito Utara.
Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku jenis kelamin laki - laki dengan mengendarai motor jenis matic Honda Scoopy warna Hitam Putih, sudah memantau situasi toko, sekitar pukul 17.00 WIB
Jajaran Polsek Ketapang meringkus seorang pencurian kendaraan bermotor berinisial YR (24), yang merupakan warga Jalan Raflesia, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).?
BORNEONEWS, Sampit - Komplotan pencuri besi kapal, Ramdani alias Dani (18), Hairil alias Nuril (40), Fauzan Muslim alias Fauzan (28) dan Halit (31) menuju lokasi pencurian menggunakan 2 buah perahu…
Komplotan pencuri besi kapal, Ramdani alias Dani (18), Hairil alias Nuril (40), Fauzan Muslim alias Fauzan (28) dan Halit (31) berhasil ditangkap.
Sebelum diserahkan ke polisi, pelaku sempat dihakimi warga karena merasa jengkel dengan tingkahlakunya mencuri
Terjadi kehebohan di sebuah cucian motor di pertigaan Jalan Cilik Riwut 1, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa, 30 April 2020 menjelang sahur sekitar pukul 02.30 WIB.
Dalam kasus ini baik jaksa maupun hakim menilai terdakwa bersalah dan dijerat?Pasal 362 KUHP sebagaiman dakwaan tunggal penuntut umum
Muhamad Jhoni dan Zupri Priyanto?lantaran terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 363 ayat 1?ke ?4 KUHP
Terdakwa Yohanes Jenggot, Akhmad Syukrillah dan Ardian Saputra?dengan Pasal 363 ayat 1?kf?4 KUHP
Aksi pencuri?kembali terjadi, kali ini pelaku menyasar helm. Bahkan perbuatannya tersebut terekam kamera pengawas CCTV.
Mereka mengambil motor milik korban Ahyadie. Epa kini masuk dalam daftar pencarian orang
Pelaku berhasil kami amankan pada Minggu 12 April 2020 sekitar pukul 01.30 WIB
JPU Halim Parlindungan Harahap menuntut terdakwa karena terbukti bersalahan telah melakukan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 362 KUHP
Terdakwa P dalam kasus pencurian buah sawit milik PT. KSK (KP.BBL), Kecamatan Balai Riam, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis, 2 April 2020.
Bobol rumah warga, dua pencuri berinisial RS (24) dan TS (35) mengambil barang berharga milik korban?yang nilainya mencapai Rp 57 juta lebih.?
Terdakwa terbukti bersalah atas pencurian dilakukannya pada 29 November 2019, sekitar pukul 00.00 WIB?di Jalan poros Runting Tada, Dusun Runting Tada, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim
Seorang pencuri ditembak polisi dari regu Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya. Tersangka kasus?pencurian dengan pemberatan atau curat ini ditembak karena berupaya kabur saat akan ditangkap.