Divonis 8 Bulan karena Gunakan NIK Orang Lain untuk Pemasaran Kartu Prabayar, Begini Kata Penasihat Hukum
Ismawan Majit terdakwa dalam perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) divonis pidana penjara selama 8 bulan pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.







