Akibat Curi Handphone, 2 Sekawan Ini Terancam 1 Tahun Penjara
Juliansah Alias Yansah dan Bakeri Alias Bakri, masing-masing terancam 1 tahun penjara setelah terbukti mencuri satu buah handphone.
Tag
Juliansah Alias Yansah dan Bakeri Alias Bakri, masing-masing terancam 1 tahun penjara setelah terbukti mencuri satu buah handphone.
Zaeni terdakwa yang mencuri belasan Iphone di toko ponsel milik Alfian di komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit dijatuhi vonis selama 16 bulan penjara.
Zaeni terdakwa yang mencuri belasan Iphone di toko ponsel milik Alfian di komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit dituntut selama 18 bulan penjara.
Zaeni terdakwa yang mencuri belasan Iphone di toko ponsel milik Alfian mengaku pembobolan toko korban itu dilakukannya seorang diri.
Zaeni mengaku bersembunyi di dalam barak yang ditempatinya di Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur saat pencurian yang dilakukannya ramai diketahui.
Zaeni (25) mencuri iPhone di toko Reactor dengan cara membuka gembok toko yang tidak terkunci, milik korban Alfian Ramadhan yang berlokasi di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) tersebut.
Zainal Abidin dituntut selama 1 tahun penjara atas kasus pencurian. Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Mutosiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut? terdakwa Fitriadi pidana penjara selama 1 tahun dalam perkara tindak pindana pencurian.
Terdakwa Delmi membeli hanya sebuah ponsel dari 2 buah ponsel hasil curian residivis kambuhan Hendra Cipta alias Hendra.
Delmi mengaku membeli ponsel curian Hendra Cipta alias Hendra dengan harga Rp 200 ribu saja.
Kepolisian Sektor Ketapang bersama Reserse Mobile Polres Kotim meringkus tersangka pelaku pencurian belasan iPhone di PPM Sampit, Sabtu, 14 Agustus 2021. Polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 16 iPhone berbagai tipe.
Tersangka pelaku pencurian 16 iPhone di Toko iPhone Reactor, Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit, mengaku kesulitan saat akan menjual barang curiannya. Padahal, ia berencana akan mengirimkan uang hasil penjualan untuk keluarga di kampung halamannya.?
Kepolisian Sektor Ketapang merilis penangkapan tersangka pelaku pencurian 16 iPhone di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Sabtu, 14 Agustus 2021. Dalam kronologis upaya pencurian oleh pelaku, terungkap bahwa toko iPhone tak benar-benar dikunci.
Kepolisian Sektor Ketapang hingga kini masih memburu pelaku pencurian sebanyak 20 unit iPhone di toko iPhone Reactor, kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit, Rabu, 11 Agustus 2021.
Aksi pencurian terjadi di pertokoan Pusat Perbelanjaan Mentaya atau PPM Sampit, Rabu, 11 Agustus 2021. Kali ini menimpa Iphone Reactor salah satu toko jual beli telepon pintar. Sebanyak 20 unit telepon pintar merek Iphone digondol pelaku.?
Terdakwa kasus pencurian, Saupi Yanto Alias Upi, mengakui mencuri handphone untuk dijual dan uangnya dipergunakan untuk membayar utang serta keperluan sehari-hari.
Sebuah handphone milik Malindo Saputra (25), seorang tenaga honorer di Kota Palangka Raya raib digasak pencuri di rumahnya Jalan Pangeran Samudera III, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin malam, 25 Februari 2021.
Personel dari Unit I Satreskrim Polres Kapuas, bersama Resmob Polres Kapuas mengamankan seorang perempuan berinisial SN (30), warga Kecamatan Basarang, diduga melakukan pencurian sebuah handphone Redmi Note Pro 8.
Diduga terlibat kasus pencurian handphone, 4 orang laki-laki, berinisial Il (33), AR (18), MU (29), dan MAK (26), warga Kecamatan Selat diamankan Satreskrim Polres Kapuas.