Segini Ancaman Penjara untuk Pencuri Motor di Seth Adji
DH selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana pencurian sebuah motor terancam 1 tahun 3 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Tag
DH selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana pencurian sebuah motor terancam 1 tahun 3 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Kepolisian Resor (Polres) Lamandau mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang melibatkan anak di bawah umur. 6 Anak dan 8 motor hasil kejahatan berhasil diamankan.
Mursidi alias Undul terdakwa dalam perkara tindak pidana penadahan motor curian divonis 9 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Arief Wijaya alias Ijong terdakwa dalam perkara tindak pidana pencurian motor di Jalan G. Obos divonis 2 tahun 6 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 15 Juni 2023
Bahrudin alias Udin, terdakwa dalam perkara tindak pidana penadahan motor curian terpaksa menerima hukuman 5 bulan penjara.
Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut mengamankan seorang pria berinisial DH (44) atas dugaan?kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Menteng Kelurahan Menteng.
Perkara tindak pidana pencurian sepeda motor dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya dengan tersangka berinisial GR dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif/?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 1 tahun atau 12 bulan penjara kepada ZA, terdakwa tindak pidana pencurian sepeda motor.
Dua terduga pelaku pencurian dan penadahan kendaraan bermotor dibekuk anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dan Unit Reskrim Polsek Kumai, terkait hilangnya 1 unit motor Scoopy milik pedagang sayur yang beraktivitas di Pasar?Cempaka di Jalan H. Abdul Aziz Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Minggu, 22 Januari 2023 pukul 05.30 WIB.
Polisi menangkap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kota Palangka Raya. Pelaku berinisial AW (48) ini terpaksa dilumpuhkan karena kabur saat diamankan.
Satreskrim Polres Kapuas telah mengamankan seorang pemuda berinisial Ro (29) warga Kecamatan Dadahup, karena diduga mencuri satu buah sepeda motor Yamaha F1 ZR.
Seorang pemuda berusia 29 tahun berinisial Ro warga Kecamatan Dadahup, Kapuas harus berurusan dengan hukum karena diduga mencuri satu buah sepeda motor Yamaha F1 ZR.
Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor berinisial S (37) warga Kabupaten Barito Timus?ditangkap polisi di kawasan hutan Desa Gandrung Kecamatan Paku, Rabu dini hari, 11 Januari 2023.
Seorang pria berinisial M (35) warga Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya harus berurusan dengan hukum, karena diduga mencuri sebuah sepeda motor milik warga di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Hulu, Kapuas pada Selasa, 20 Desember 2022.
Perkara bermula pada Jumat 15 Juli 2022, Hairullah bersama kedua temannya Imul dan Dingsanak berangkat dari kota Kapuas ke Palangka Raya dengan menumpang truk Tangki.?
Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria bernama Fahriandi alias Yandi (33), karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di kota setempat.
Aksi pencurian sepeda motor terekam CCTV di Masjid Raya Nurul Islam, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada Selasa, 13 September 2022 siang. Peristiwa itu sudah dilaporkan oleh korban ke Polsek Pahandut.
Dituntut pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yayu Dewiati
Dody Felix Pramana Sitepu terdakwa tindak pidana pencurian motor di sebuah kos jalan Uria Mapas Kota Palangka Raya terancam 1 tahun 6 bulan penjara.
Dodi Felix Sitepu Pramana terdakwa tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dituntut 15 bulan atau 1 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).