Baru Bebas 10 Hari, Residivis di Palangka Raya Kembali Dibekuk Usai Curi Motor
Aparat gabungan menangkap seorang pria yang diidentifikasi sebagai residivis karena mencuri sepeda motor dan handphone milik warga di Kota Palangka Raya.
Tag
Aparat gabungan menangkap seorang pria yang diidentifikasi sebagai residivis karena mencuri sepeda motor dan handphone milik warga di Kota Palangka Raya.
Seroang ibu rumah tangga inisial N (26) ditangkap Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), lantaran telah melakukan tindak pidana Pencurian di wilayah hukum Polres Kobar.
Seorang pria berinisial MH (36), warga Kecamatan Kapuas Hilir harus berurusan dengan hukum, lantaran diduga melakukan?tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
elah terjadi aksi pencurian sejumlah peralatan sepeda motor saat di parkir di depan atau luar RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. Korbannya, ialah seorang warga yang mengantarkan keperluan anaknya di rumah sakit.
Istirahat dan?Eko Adi Nurlastiyo alias Eko dijatuhi hukuman selama 15 bulan penjara atas kasus pencurian motor milik tetangganya sendiri, Sisi Hardina.
DE alias Sekoteng merupakan seorang residivis kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Palangka Raya ditangkap Polisi. Pasalnya, pria tersebut kembali berulah.
Motor curian Hendra Chanada dan Robi Irawan milik Christina Indah Permata Sari sempat mereka gunakan untuk mencuri.
Hendra Chanada alias Hendra dan Robi Irawan alias Robi mencuri motor milik Junaidi untuk mereka jual kembali.
Hendra Chanada alias Hendra dan Robi Irawan alias Robi menyurvei lokasi sebelum mereka melakukan pencurian motor.
Norman, terdakwa tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Jalan Riau Kota Palangka Raya terancam pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Unit Reskrim Polsek Kapuas Murung dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor?berinisial AH (19), warga Kecamatan Kapuas Murung.
Istar mengajak Eko Adi Nurlastiyo alias Eko mencuri motor Sisi Hardina yang tidak lain tetangganya sendiri.
Eko Adi Nurlastiyo alias Eko dan Istar mencuri motor Sisi Hardina memanfaatkan situasi saat korban sedang tidur.?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan penjara kepada Marsandi terdakwa tindak pidana pencurian sebuah sepeda motor.
Sarjono alias Jono terdakwa tindak pidana pencurian sepeda motor mengaku nekat melakukan aksinya karena membutuhkan uang untuk membayar uang milik bos tempatnya bekerja dahulu yang ia gunakan.
BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Polsek Tewang Sanggalang Garing atau TSG dan Pulau Malan, Kabupaten Katingan mengamankan seorang pemuda karena diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan…
Multazam?dan M Novan mengaku mencuri motor bermodalkan kunci T pinjaman dari rekannya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan kepada terdakwa Mahlidin dalam perkara tindak pidana pencurian sebuah sepeda motor pada sebuah rumah di Kelurahan Kereng Bangkirai kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya.
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diringkus jajaran Polsek Baamang dan Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengaku lebih mudah mencuri motor yang tidak dikunci stang.?
Dua kawanan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HC dan RI, dapat diringkus jajaran Polsek Baamang bersama Satreskrim Polres Kotim, karena jual hasil curiannya di media sosial.?