Curi Tas Berisi 3 Ponsel, Pelaku Dihukum 1 Tahun 3 Bulan Penjara
M Supiansyah, terdakwa kasus pencurian tas berisi 3 ponsel milik warga di Lapangan Sampuraga Pangkalan Bun, dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 13 Oktober 2020.

