Pencuri Sawit Ditangkap Saat Memikul Hasil Curiannya
Bosko alias Jagau mengaku diamankan saat sedang memikul sawit hasil curiannya.
Tag
Bosko alias Jagau mengaku diamankan saat sedang memikul sawit hasil curiannya.
Bosko alias Jagau ditinggal kabur oleh rekannya Andre saat mereka sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit.
Congni alias Injek menyebutkan sawit yang dicurinya tersebut rencananya akan dijual pada pagi harinya.
Congni alias Injek ketahuan pihak satpam perusahaan saat akan memindahkan sawit curiannya.
Dody mengaku harus mencuri buah sawit milik perusahaan, karena hasil kebun sawit miliknya sendiri tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-harinya.
Ditangkap oleh satpam karena mengangkut sawit milik, Yuntrianus Robinson Nenobais alias Jhon (38) terancam hukuman selama 8 bulan penjara.
Iyus (55) dan keponakannya Eko Kurniawan (28) terancam hukuman selama 1 tahun penjara, setelah mereka kompak mencuri sawit perusahaan.
Sawit hasil curian Iyus (55) dan Eko Kurniawan (28) dan sejumlah rekannya yang dilain dicampur dengan sawit pribadi milik Iyus.
Iyus (55) dan Eko Kurniawan (28) mencuri sawit perusahaan ka(rena disuruh, itu diutarakan keduanya saat sidang, Rabu, 23 Juni 2021.
Tersangka kasus pencurian sawit, Mulyono alias Yono bersama dua rekannya membuat jalan pintas agar bisa masuk ke areal perusahaan sasarannya.
Nono dan Tewung warga Desa Bukit Keminting, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur harus berurusan dengan hukum atas perbauatan mengambil sawit perusahaan tanpa izin.
Ahmad Remi harus merasakan pahitnya di balik penjara akibat perbuatannya membeli sawit hasil curian.
Kardi, kakek 63 tahun yang diajak rekannya Yakup (DPO) mencuri sawit terancam hukuman selama 1 tahun penjara.
Aar Andong (45) mengaku yang punya ide mencuri sawit adalah rekannya Yono. Di mana Yono yang mengajaknya melakukan pencurian.
Kardi, kakek yang berumur 62 tahun saat sedang memancing ikan diajak oleh rekannya Yakup mencuri sawit perusahaan.
Endrahen (28), Oktavianto (23), Riki Lutfan (18) ditinggal oleh Adak dan seorang rekannya saat mengangkut buah sawit hasil curian.
Nekad melakukan??aksi pencurian buah sawit, warga Pondok Damar Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur, bernisial H (33) diamankan personel Polsek Danau Sembuluh.
Seorang karyawan perusahaan sawit berinisial IY (39) diringkus jajaran Polsek Parenggean, karena telah melakukan pencurian 31 karung pupuk, yang merupakan milim perusahaan tempatnya bekerja.?
Tabel terdakwa kasus pencurian sawit akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis selama 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno, Selasa 8 September 2020.
Sahidi dan Supriatna alias Ujang dituntut pidana selama 1 tahun atas kasus pencurian buah kelapa sawit, Selasa, 1 September 2020.