6 dari 12 Tersangka Penjarah Sawit Positif Narkoba
Sebanyak 12 orang diamankan jajaran Polres Kotawaringin Barat?atas kasus pencurian sawit di kebun milik PT. BJAP 2, di Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Tag
Sebanyak 12 orang diamankan jajaran Polres Kotawaringin Barat?atas kasus pencurian sawit di kebun milik PT. BJAP 2, di Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 1 tahun atau 12 bulan kepada terdakwa L dalam perkara pencurian buah sawit.
Ketahuan mencuri buah kelapa sawit di PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL), Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) seorang pria MB (44) diborgol polisi, Sabtu 4 Februari 2023.
Satuan Reskrim Polres Seruyan, berhasil mengamankan pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT Kerry Sawit Indonesia yang tarjadi pada, Selasa, 1 November 2022? sekira jam 07.10??WIB di areal kebun sawit Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.
Penasehat hukum Sukah L Nyahun mengatakan kliennya Jony dalam perkara pencurian buah sawit di PT BUM hanya bertugas memanen buah.
Sebanyak empat terdakwa dalam kasus pencurian dengan pemberatan, yakni mencuri buah sawit di kebun milik PT. BBumitama Gunajaya Abadi (BGA), dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dalam sidang virtual pada, Selasa, 19 Juli 2022.
Rinten Supereho alias Rinten alias Eho, wartawan media online harus berurusan dengan hukum dan dalam waktu dekat akan segera diadili lantaran dianggap menyuruh Tahan, Bendang dan Gede Radika melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal PT BUM.
Dalam pers rilis dari beberapa kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan total keseluruhan tersangka sebanyak 29 orang di Mapolres Kotawaringin Barat (Kobar), Jumat, 10 Juni 2022, salah satu tersangka ternyata ada yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kobar.
Jumri?Setiawan alias Ijum, Supiansyah alias Iwan dan Agus Syawal menyatakan pikir-pikir dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Febri Purnamvita.
Ferry Setiawan dan Ferdi Irawan mengaku melakukan pencurian buah kelapa sawit bukan kali pertama, namun yang ketiga kalinya, itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II.
Seorang pria berinisial AR, warga Desa Beringin Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus jajaran Satreskrim Polres Kotim, karena nekat mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan/?
Eko Pratomo Lupik mantan ketua Gapoktanhut Bagendang Raya menjelaskan soal areal lahan sawit yang kini tengah bersengketa antaran masyarakat dengan perusahaan PT MJSP.?
Dua tersangka pencurian buah sawit dari afdeling 3 perkebunan PT Borneo Ketapang Indah atau BKI yang terletak di Desa Lebo Kabupaten Barito Timur, diamankan di Polsek Dusun Tengah setelah tertangkap tangan oleh pegawai perusahaan.
Kini giliran perhiasan, bibit sawit hingga buah sawit warga hingga milik perusahaan juga turut dicuri di Desa Penyang, Kecamatan Telawang.?
Dalam waktu satu hari, Polsek Arut Utara (Aruta) jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan 10 pelaku pencuri buah sawit, berdasarkan empat laporan polisi dari perusahaan?PT.GSDI-GDYM,?Desa Sungai Bengkuang, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Dua pria berinisial JM (44) dan RBH (39)?ditangkap jajaran Polsek Mentaya Hulu, karena telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).?
Fredi Maulana hadir sebagai saksi dalam kasus Ahmad Juhari pencuri sawit dan Didi Rahmat penadahan buah sawit jalani sidang
Ahmad Juhari pencuri sawit dan Didi Rahmat penadahan buah sawit jalani sidang. Dalam sidang itu terungkap kalau perbuatan keduanya ketahuan saat sawit yang dicuri tidak dibawa ke pabrik dan dijual ke pengepul.
Muhammad Mulyana alias Yayan,?Kusmawata alias Ikus, Aceng Abdurohman alias Aceng, dan Frans dituntut Pidana penjara selama 15 bulan penjara.
Muhammad Mulyana alias Yayan,?Kusmawata alias Ikus, Aceng Abdurohman alias Aceng, dan Fran tidak menyangka pencurian sawit yang mereka lakukan sudah diintai, saat kembali ke rumah mereka dikejar warga dan diamankan.