Posko PPKM Skala Mikro di Rungau Diresmikan
BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Pemerintah beserta Polri terus berupaya meningkatkan kesadaran warga terkait pentingnya menerapkan protokol kesehatan protokol kesehatan. Salah satunya dengan kebijakan…
Tag
BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Pemerintah beserta Polri terus berupaya meningkatkan kesadaran warga terkait pentingnya menerapkan protokol kesehatan protokol kesehatan. Salah satunya dengan kebijakan…
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, Bambang Suherman mengapresiasi Polda Kalteng melalui Polres Kobar yang resmi me-launching Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Selasa, 9 Februari 2021.
Satgas Penangnaan Covid-19 Kota Palangka Raya menindak tegas pengelola karaoke karena melanggar jam operasional, Jumat malam, 29 Januari 2021. Pengelola karaoke itu pun harus?membayar denda Rp 5 juta.
Pemko Palangka Raya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 17 januari sampai 31 Januari 2021.
Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengingatkan ASN yang sedang menjalani Work From Home (WFH) agar tetap mengerjakan tugasnya hingga tuntas.
Pemerintah Kota Banjarmasin di Provinsi Kalimantan Selatan belum memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kebijakan pengendalian penularan COVID-19 yang dijalankan dari 11 sampai 25 Januari 2021.
Dua instansi Pemko Palangka Raya yang menerapkan Work From Home (WFH). Yakni, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengatakan perusahaannya tetap mengatur kapasitas maksimal kendati pemerintah telah mengizinkan maskapai mengisi penumpang hingga 100 persen.
Pemko Palangka Raya memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama 14 hari. Untuk aktivitas jual beli di pasar juga terdapat batasan buka tutupnya, berdasarkan jenis dan pengelolanya.
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus melakukan upaya untuk menekan penyebaran covid-19. Salah satunya,?pemko mengeluarkan kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pembatasan ini berfokus pada sektor usaha seperti restoran, rumah makan, cafe dan sejenisnya dengan jam operasional makan di tempat maksimal sampai pukul 21.00 WIB
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menegaskan, Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2021.
Rencana itu merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun?2021 dan Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/193/Satgas Covid-19