Penertiban Pedagang Tak Sesuai Aturan di Sekitar Pasar Keramat Akan Dimulai 28 Juli
Penertiban pedagang yang tidak sesuai aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat akan dilakukan pada 28 Juli 2025.




