Residivis Pembobol Rumah Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Residivis spesialis pembobol rumah, Ali Mas'ud (41) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun. Dakwaannya pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman 9…

