Pengadilan Negeri Sampit Jadi Salah Satu Penerima Zona Integritas Menuju WBK 2019
Pengadilan Negeri Sampit merupakan salah 1 dari 75 unit kerja penerima zona integritas menuju WBK
Tag
Pengadilan Negeri Sampit merupakan salah 1 dari 75 unit kerja penerima zona integritas menuju WBK
Agus Setiawan menusuk Dede di acara kematian warga mulai diadili oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, Jumat, 29 November 2019.
Darminto Hutasoit resmi mengisi kekosongan jabatan Wakil Ketua Pengadilan Negreri Sampit. Pengambilan janji jabatan dan pelantikan digelar, Jumat, 8 November 2019 di Pengadilan Negeri Sampit.
Pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) yang kini berjalan di Pengadilan Negeri Sampit dinilai dari tim evaluator Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB.
Perlawanan (verzet) yang diajukan Agau Cs melalui kuasa hukumnya Mahdianur dinilai sudah terlambat atas putusan Pengadilan Negeri Sampit terhadap sengketa lahan dengan PT Bumi Sawit Kencana (BSK).
Sudah tiga pekan berturut-turut dipanggil, namun saksi dari anggota kepolisian tidak hadir
Pengadilan Negeri Sampit menggelar sosialisasi penerapan sistem persidangan secara elektronik melalui sistem E-Court dan E-Litigasi.
Saat ini Pemkab Kotim juga menyediakan lahan untuk lembaga penegakan hukum lainnya seperti Polres Kotim dan Kejaksaan Negeri Kotim.
Pengadilan harus bisa memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan aturan hukum yang ada karena fungsi utama dari Pengadilan Negeri Sampit ini sebagai ujung tombak penegakan hukum yang mewakili Mahkamah Agung.
Peresmian bangunan lantai II itu tentu akan jadi kebanggaan bagi jajaran Pengadilan Negeri Sampit.
Akhmad Fijiansyah Joko Sutrisno merupakan putra dari H Fadlansyah yang juga pernah bertugas sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sampit.
Muncul tudingan, ada itikad ingin mengalihkan aset milik PT Biru Kenyala Damai Sentosa (BKDS) agar terlepas dari utangnya termasuk utang dengan Ramlin.
Ayah korban akan melaporkan perkara itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) agar ada tindak lanjut atas kasus tersebut.
BORNEONEWS, Sampit - Pengadilan Negeri Sampit menegaskan Richard William baik bertindak sendiri atau sebagai pengurus LBH Gapta tidak memenuhi kualifikasi untuk memberikan bantuan hukum baik itu…
Penganiayaan yang dilakukan TSP alias Wan (27) terhadap Pusai, bakal membawanya lama di balik jeruji besi. Pasalnya, JPU Kejari Kotim Bruriyanto Sukahar menuntut terdakwa tiga tahun penjara.
Ka dituntut 2 tahun penjara, atas kasus pembacokan terhadap seorang Andreansyah, yang merupakan selingkuhan istrinya. Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Kotim, Lady Lanny Terore, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (12/11/2017).
Terdakwa kasus asusila pelajar berusia 17 yang masih duduk di bangku SMP, ketahuan menyetubuhi kekasihnya yang juga masih berusia 16, lantaran korban bercerita dengan rekan sekelasnya.
RLS (22) nekat melakukan pencurian dengan alasan tidak memiliki pekerjaan alias menganggur. Dia membobol warung milik M Nasir di komplek Pasar Desa Batu Agung, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.
Bol alias Ot, AK dan DS terlibat tindak kejahatan pencurian motor setelah tergiur dengan uang Rp300 ribu.
Dua remaja berusia 16, terdakwa kasus pencurian dituntut hukuman beripa mengikuti kegiatan sosial Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIb Sampit.