Pria Ini Dituntut 8 Bulan Penjara Atas Kasus Penganiayaan
Krisnadi alias Ucung, terdakwa kasus penganiayaan terancam selama 8 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Melanie Anggraini.
Tag
Krisnadi alias Ucung, terdakwa kasus penganiayaan terancam selama 8 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Melanie Anggraini.
Krisnadi mengaku tidak ada permasalahan antara dirinya dan korban, Rano. Ia beralasan, melakukan penganiayaan (memukul) lantaran temannya, Sarifudin didorong.
Raju Pandi Suhendra (25) dan Junaidi (42) melakukan penganiayaan terhadap Erwin setelah korban mempertanyakan pemupukan yang dilakukan keduanya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Barito Timur dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Kasus penganiayaan perempuan di Palangka Raya yang menyeret nama lembaga DPRD?Pulang Pisau membuat Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat merasa perlu angkat bicara.
Berdasarkan data yang dihimpun, tersangka bernama Oktavianus atau yang dikenal akrab disapa Umbe itu salah satu orang terpandang dan cukup dikenal oleh masyarakat Desa Hanua dan sekitar di Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Peristiwa penganiayan diduga dilakukan oleh seorang istri terhadap suaminya terjadi di salah satu pondok di desa wilayah Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin…
Terdakwa Muhammad Riswanto alias Iwan alias Iwan Parno menyampaikan, menganiaya korban karena masalah handphone.
Supriyono alias Udin terdakwa kasus penganiayaan terhadap korban Pahriadi dituntut selama 1 tahun penjara.
Jadi pelaku penganiayaan terhadap korban Muhamad Alamsyah divonis selama 2 tahun penjara
Jadi, terdakwa kasus penganiayaan dituntut selama 2 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Hamdanah.
Berawal Kamis, 21 Oktober 2021 sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa sedang mengendarai sepeda motor dan berpapasan dengan korban. Saat itu terdakwa dengar korban meneriakkan kata bungul yang ditujukan kepada dirinya
Dalam surat dakwaan Jaksa Perkara berawal ketika Norifansyah meminum minuman beralkohol di Jembatan Kuning, Jalan H?Obos Kota Palangka Raya, 18 September 2021
Terdakwa kasus penganiayaan, Jadi mengatakan tega menganiaya korban, Muhamad Alamsyah. Alasannya, terdakwa?tidak terima korban menegurnya yang sedang bertengkar dengan orang tuanya.
Polres Enrekang, Sulawesi Selatan, langsung melakukan penahanan terhadap enam orang pemain sepak bola PS Nene Mallomo Sidrap karena telah melakukan penganiayaan terhadap wasit saat pertandingan Liga 3 digelar di Enrekang, Jumat (24/12).
Fakta sidang terungkap, Rabu, ?22 Desember 2021 kalau terdakwa diamankan, Kamis 30 September 2021 pukul 12.45 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 26 jalan masuk PT MAP Kelurarahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Rinto penganiaya terhadap Marli yang merupakan kerabatnya sendiri terancam hukuman selama 10 bulan penjara
Kasus permasalahan lahan menjadi awal pemicu penganiayaan yang dilakukan Rinto kepada Marli.
Pelaku diduga emosi akibat perselisihan sehari sebelum kejadian dengan korban. Hingga kejadian penganiayaan itu terjadi dengan membacok korban menggunakan parang menyebabkan korban luka-luka
Terdakwa dilerai oleh keluarga korban dan di situ terdakwa langsung dianiaya juga. Akibat kejadian itu korban terluka di tangannya