Pembacok Penjaga Buah Dituntut 15 Bulan Penjara
Dedi Suriyanto (21), terdakwa kasus pembacokan terhadap penjaga buah Fitri Ardiansyah terancam 15 bulan penjara.
Tag
Dedi Suriyanto (21), terdakwa kasus pembacokan terhadap penjaga buah Fitri Ardiansyah terancam 15 bulan penjara.
Tersangka mendongakkan kepalanya ke belakang hingga helm yang digunakannya mengenai wajah korban, tidka hanya itu tersangka menyinggahi korban di Jalan Kaswari dan di situ memukul wajah korban
Rahmad Rizky Fauzi Rahmani menganiaya kekasihnya, SV hanya karena tidak terima saat korban menegurnya. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pahandut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
Pelaku diamankan petugas di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa 11 November 2021
BORNEONEWS, Palangka Raya - Penganiayaan yang dilakukan Dv (19) terhadap pacarnya, JS diketahui karena cemburu setelah sang pacar chating dengan pria lain. Fakta tersebut terungkap saat persidangan…
Akibat menganiaya pacar, Dv (19) menjadi terdakwa dalam perkara tindak pindana penganiayaan di pengadilan Negeri Palangka Raya,?Senin, 8 November 2021.?
Dedi Suriyanto (21) menganiaya Fitri Ardiansyah, penjaga lapak buah karena menolak meminjamkan uang. Perbuatan itu dilakukan terdakwa dalam kondisi mabuk
Polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial AR (26), warga Kecamatan Kapuas Tengah terkait kasus penganiayaan terhadap?korban berinisial Fe (26).
Peristiwa tragis terjadi di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Minggu, 10 Oktober 2021, sekitar pukul 22.00 WIB.
Dedi Suriyanto (21) baru mengungkapkan penyesalannya saat meringkuk di penjara. Bahkan kepada jaksa dirinya menyebut ingin berdamai dengan korban.
Dedi Suriyanto (21) menganiaya rekannya, Fitri Ardiansyah menggunakan senjata tajam hanya karena kesal setelah korban menolak meminjamkan uang sebesar Rp 35 ribu kepadanya. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
VV (27), wanita yang tinggal di sebuah kost wilayah?Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kotawaringin Timur ini melaporkan pacarnya RF (25) ke Polres Kotim. Dia mengaku, pacarnya tersebut melakukan penganiayaan terhadapnya hingga babak belur.?
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat melakukan penganiayaan terhadap salah satu anggotanya yang bermaksud hengkang dari Padepokan Pencak Silat Gubug Remaja yang berlokasi di Desa Sumber Agung,…
Jajaran Polres Katingan menggelar konferensi pers terkait tindak pidana narkotika dan penganiayaan dengan pemberatan atau anirat, Selasa, 28 September 2021.
Polres Katingan menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana narkotika dan penganiayaan dengan pemberatan atau anirat, Selasa, 28 September 2021.
Kapolsek Katingan Hilir,?Iptu Eko Priono menegaskan HR (40*?tersangka penombakan terhadap YD (34 tahun), tidak mengalami gangguan jiwa.
Pesta minuman keras atau miras berujung perkelahian hingga satu orang warga mengalami luka akibat?tombak di Kasongan,?Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan,?Kamis,?23 September 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.
Personel Polsek Mantangai dibackup unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Barat menangkap seorang laki-laki berinisial Al (33) warga Desa Murui Raya, Kecamatan Mantangai.
Seorang warga Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur berinisial DD?(41) menganiaya kerabatnya sendiri dengan senjata tajam jenis parang.