Wanita Pengedar 18 Paket Sabu Dihukum 5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan Vonis 5 tahun denda Rp 1 miliar subsider? 1 bulan penjara kepada Sella Watty, terdakwa pengedar 18 paket sabu seberat 2,45 gram.
Tag
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan Vonis 5 tahun denda Rp 1 miliar subsider? 1 bulan penjara kepada Sella Watty, terdakwa pengedar 18 paket sabu seberat 2,45 gram.
Tertangkapnya OA, berawal dari jajaran Polsek Ketapang yang menerima informasi dari masyarakat bahwa di barak tersebut sering digunakan untuk bertransaksi narkoba.?
Satu pasangan suami istri (Pasutri) di wilayah Kecamatan Mantangai harus berurusan dengan hukum, karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.?Pasutri tersebut berinisial TI (48) dan LA (45).
Seorang pria berusia 49 tahun berinisial WE, warga Kecamatan Mantangai diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas karena kasus sabu.
Kurniada, terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti 7 paket terancam 5,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda senilai Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Jajaran Polsek Parenggean menangkap 2 orang terduga pengedar sabu?di Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 7 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Rif?ie Alias F?i, pengedar sabu 20 paket seberat 185,09 gram.
BORNEONEWS, Sampit - Dua orang pria paruh baya yang merupakan pengedar sabu di Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba)…
Mendengarkan tuntutan tersebut terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Lisna Dewi menyatakan akan mengajukan Peldoi secara tertulis pada sidang berikutnya.
Dari tangan terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa tas, sendok sabu, timbangan digital, uang tunai Rp 3 juta dan 6 paket sabu dengan berat bersih 12,47 gram.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum selama 7 tahun penjara denda Rp 2 Miliar subsider 3 bulan penjara.
Jaksa menjerat Fai sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Seorang pengedar sabu diringkus jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), karena tidak gunakan helm saat melintas di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.?
Seorang pria diduga pengedar narkoba berinisial SA alias Yuti (34) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya disebuah barak kayu Jalan Sakan 1 Kecamatan Jekan Raya Kota setempat pada Selasa malam, 21 Juni 2022.
Nurdin Alias Udin terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Pria ini nekat menjadi pengedar sabu hingga akhirnya ditangkap polisi.
Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Syahri (Berkas Terpisah) untuk mengambil paket sabu sebanyak 5 paket.
Hairani alias Anang dituntut pidana penjara selama 7 tahun dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 12,6 gram.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Hasan Arbain dalam perkara tindak pidana Narkotika Jenis sabu.
Dituntut 7 tahun penjara,?terdakwa kasus sabu, Salihin alias Saleh memohon dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum.