Pengedar Sabu Jalan Kalimantan Terancam 7 Tahun Penjara
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan ditangkap kepolisian di Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut saat berada di rumahnya 4 Januari 2022
Tag
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan ditangkap kepolisian di Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut saat berada di rumahnya 4 Januari 2022
Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiarto menjelaskan ditangkapnya terduga pengedar sabu ini berasal dari informasi masyarakat. Lalu anggotanya melakukan penyelidikan
Jajaran Kepolisian Sat Narkoba Polres Barito Selatan mengamankan 75 gram narkoba jenis sabu dari 6 orang terduga sebagai pengedar dari tempat berbeda.
Hayati sempat menutupi kalau suaminya Samiran tidak hanya sebagai pengguna sabu saja akan tetapi juga seorang pengedar.
Mizli?(40) dan Mustapa Kamal Pasa (40) mengaku sabu yang diamankan dari keduanya berasal dari seorang bandar bernama Anggi.
Sabu itu oleh tersangka disimpan dalam sebuah dompet di gantung di gantungan jilbab Sunarti?yang mana semua barang bukti itu ditemukan di dalam kamar
Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial NRT (44), diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 tahun kepada terdakwa?Akhmad?Mulkani?dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 6,09 gram.
Setelah mendapatkan informasi, pihak kepolisian langsung melakukan pengamatan di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah
Dalam kurun waktu bulan Maret 2022, Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengamankan dua kurir dan pemakai barang haram narkotika jenis sabu. Yang pertama Senin 7 Maret lalu, dan tangkapan kedua pada Kamis 17 Maret 2022 Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus serupa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Maulana dalam perkara tindak pidana Narkotika.
Belum sempat mengedarkan 1 ons atau 100 gram sabu yang dibawanya dari Sampit, Kotawaringin Timur, MT (31 tahun) warga Jalan Delima, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar), 24 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
Jaksa menuntut terdakwa Maulana pidana penjara selama 5 tahun, dalam perkara tindak pidana peredaran sabu seberat 0,97 gram.
Keduanya ditangkap, karena sering melakukan peredaran narkoba di wilayah pinggiran perairan Sungai Mentaya
Sutra alias Dawang terancam selama 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara, karena terbukti secara sah mengedarkan narkotika jenis sabu.
Polisi kemudian kembali melanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang tersangka yakni H dan R di BTN Baruga Regency Blok B 63, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari
Kapolres Barito Utara melalui Kasat Resnarkoba AKP Slameto, Selasa 1 Februari 2022 mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.
Kapolres Barito Utara melalui Kasat Resnarkoba AKP Slameto, Selasa 1 Februari 2022 menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
Tertangkapnya ketiga orang ini bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa ada transaksi narkoba di Jalan HM Arsyad KM 4,5 Sampit
Salihin alias Saleh terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 200 Gram meminta pindah, dari Tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi BNNP Kalteng ke Rutan Kelas II A Palangka Raya.