Gelapkan Sepeda Motor, Terdakwa Ini Divonis 2 Tahun Penjara
Abdul Hadi Alias Hadi dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai, Heru Setiyadi.
Tag
Abdul Hadi Alias Hadi dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai, Heru Setiyadi.
Polsek Pangkalan Banteng, jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara, lantaran diduga telah menggelapkan sepeda motor milik seorang penjaga sekolah di Kecamatan Pangkalan Banteng.
Abdul Hadi (19) menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Pria ini terjerat dalam tindak pindana penggelepan. Ia membawa kabur sepeda motor dengan pura-pura hendak melakukan uji coba.
Kejadian tersebut kata korban pada Senin, 13 September 2021 di Jalan Iskandar, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur
Polsek Pahandut berhasil meringkus DP alias Bojong (25), warga Desa Sepang Kota Kabupaten Gunung Mas karena terlibat kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nurkolis Pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan dalam perkara tindak pindana penggelapan.
Seorang laki-laki berinisal AJS (29) warga Sumatera Utara yang tinggal di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas diamankan polisi karena diduga membawa kabur sepeda motor dan uang milik koperasi tempat dia bekerja.
Terdakwa Romario (27) hanya bisa pasrah saat menjalani Sidang perdana di pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Senin 26 Juli 2021?
Reskrim Polsek Pangkalan Lada, jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), telah mengamankan seorang pria inisial T (36), lantaran telah melakukan penggelapan sepeda motor milik bosnya selaku pemilik warung makan, di Desa Kadipi Atas, Kecamatan Pangkalan Lada.
Maspuri alias Unyil (30) terdakwa kasus penggelapan motor di showroom milik Surahman dijatuhi vonis selama 2 tahun penjara.
Maspuri alias Unyil (30) penggelap motor do showroom milik korban Surahman terancam hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara.
Usai mencoba tersangka mengatakan akan membelinya, dan meminjam motor itu lagi dengan alasan untuk ke ATM mengambil uang tersebut
Sofi, terdakwa kasus penggelapan sepeda motor Heriyanto terancam hukuman selama 1 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Rabu, 17 Maret 2021 oleh jaksa Rahmi Amalia.
Sofi terdakwa kasus penggelapan sepeda motor Heriyanto berhasil diamankan saat akan menjemput istrinya. Itu diungkapkan terdakwa pada sidang, Rabu, 10 Maret 2021.
Welliyanto hadir sebagai saksi dalam kasus penggelapan motor dengan terdakwa Sofi. Saksi mengaku juga sebagai korban karena membeli motor hasil penggelapan itu.
Sofi sempat beberapa kali menghindar usai menggelapkan motor milik Heriyanto, namun setelah diancam akan diceraikan istrinya Roha, terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya dan berujung di penjara.
Tersangka mengaku kepada penerima gadai motor itu kalau motor tersebut merupakan miliknya sendiri. Motor digadaikan dengan alasan untuk jualan sayur
Data yang diperoleh Selasa, 9 Februari 2021 terungkap kalau perbuatan itu dilakukannya pada Senin, 30 November 2020 sekitar pukul 06.00 WIB
Modus operandi pelaku kejahatan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berkembang. Baru-baru?ini, seorang pelaku penggelapan datang ke sebuah showroom,? dan berpura-pura mencoba motor sekalian mengambil uang di ATM untuk pembayaran/?
Seorang warga Desa Tabiku, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, diringkus jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), karena gelapkan motor seharga Rp 21 juta.?