Gelapkan Motor dan Jual ke Penadah dan Uangnya Digunakan untuk Berfoya-foya
Tersangka dijerat?Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara
Tag
Tersangka dijerat?Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara
Igo, spesial penggelap motor milik tetangganya ini dijatuhi hukuman selama 15 bulan penjara. Dia dianggap bersalah melanggar Pasal 372 KUHP.
Seorang laki-laki, terdakwa kasus penggelapan motor, Igo terancam 18 bulan penjara. Motor yang digelapkan itu merupakan milik tetangganya.?
Ramadani mengaku selama 2 tahun borun setelah menggelapkan motor inventaris perusahaan yakni Honda Verza dengan nomor polisi KH 6507 RS pada Mei 2018 silam.
Ramadani baru saja sebulan bekerja sebagai satpam di perkebunan kelapa sawit sudah membawa kabur motor milik atasannya.
Ibrahim alias Agus diamankan jajaran Satreskrim Barito Utara, Jumat 9 Oktober 2020 sekitar pukul 10.30 WIB, di Jalan Achmad Yani, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya.
Pelaku penggelapan motor di Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya?ditangkap di wilayah hukum Polsek Kuala Kurun, Polres Gunung Mas, Selasa 18 Agustus 2020.
Satu unit sepeda motor warga dibawa kabur seorang juru parkir atau jukir di Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya.
Ig, terdakwa kasus penggelapkan motor milik tetangganya, Nurliana, diciduk lantaran dipancing oleh korban diajak tidur bareng.
Maksud hati menolong orang untuk mendapatkan pekerjaan, Muhari, warga Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, malah kehilangan motor.
Banyak cara pelaku kriminal berbuat jahat. Berawal dari perkenalan lewat Facebook, seorang pria nekat menggelapkan motor pelajar perempuan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Korban…